Tahun 2060, ESDM Proyeksi Kebutuhan Listrik RI Ditopang Energi Bersih

Kementerian ESDM telah buat langkah menuju energi bersih.

Tahun 2060, ESDM Proyeksi Kebutuhan Listrik RI Ditopang Energi Bersih
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan energi bersih sebagai penopang kebutuhan listrik Indonesia pada 206). Hal ini sekaligus untuk mencapai target net zero emission (NZE).

"Untuk memenuhi kebutuhan energi, dan dalam mencapai NZE, maka dibuat peta langkah-langkah kebijakan yang perlu diterapkan, yaitu antara lain phasing out PLTU Batubara, pengembangan EBT secara masif, dan pengembangan interkoneksi supergrid Indonesia, serta pelaksanaan konservasi energi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Dia memproyeksikan kebutuhan listrik Indonesia di tahun 2060 sebesar 1.885 Terawatt Hour (TWh). Analisa itu berpatokan pada demand PLN sekitar 1.728 Terawatt Hour (TWh), dan demand non-PLN sekitar 157 TWh. Sementara proyeksi konsumsi listrik perkapita akan mencapai lebih dari 5.000 KWh/kapita di tahun 2060.

1. Pemerintah akan menambahkan variabel EBT

Arifin mengungkapkan, 635 Gigawatt (GW) dari 1.885 TWh kebutuhan listrik di tahun 2060 sepenuhnya akan dipasok melalui pembangkit listrik Energi Baru terbarukan (EBT). Dalam 10 tahun mendatang, atau tahun 2031, akan dilakukan penambahan kapasitas Variable Renewable Energy (VRE) secara masif.

" Penambahan kapasitas VRE, seperti surya dan angin secara masif akan dilakukan mulai tahun 2031. Selain itu, pemanfaatan energi panas bumi dan hidro akan dioptimalkan agar mampu menjaga keseimbangan sistem. Untuk menjaga keandalan sistem, diperlukan teknologi yang andal, yang reliable, antara lain seperti storage maupun pengembangan PLTN," ujarnya.

2. Jaringan supergrid bisa topang EBT

Energi listrik juga diproyeksikan akan mendominasi kebutuhan energi final tahun 2060 yang diperkirakan akan mencapai 365 MTOE. Kapasitas PLT EBT dapat optimal dalam memenuhi kebutuhan energi tersebut apabila didukung oleh interkoneksi supergrid, yang memungkinkan untuk adanya penyaluran tenaga listrik, menghubungkan permintaan dan sumber daya EBT antarpulau besar.

"Supergrid ini diharapkan mampu mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan EBT setempat dan mengurangi intermitensi pembangkit VRE. Dukungan dari seluruh stakeholder dan swasta sangat diharapkan untuk berpartisipasi," tutur Arifin.

3. Kebijakan ini bisa kurangi emisi karbon 1.562 juta ton

Selain itu, hasil proyeksi Kementerian ESDM mengungkapkan, dengan penerapan kebijakan utama menuju Net Zero Emission (NZE) di sektor energi akan berkontribusi mengurangi emisi sebesar 1.526 juta ton CO2-emission.

 NZE mengemuka sejak COP 21 di Paris yang menghasilkan Paris Agreement yang mewajibkan setiap negara menyampaikan target penurunan emisinya yang disebut dengan Nationally Determined Contribution (NDC) yang pelaksanaannya dimulai tahun 2020 lalu.

Berdasarkan skenario Bappenas, Indonesia bisa mencapai NZE tahun 2045 atau 2050 asalkan paling lambat tahun 2027 sudah terjadi puncaknya, artinya jumlah emisi CO2 mencapai jumlah maksimal pada tahun tersebut, dan setelah itu harus turun. Namun jika terjadi keterlamabatan dalam pelaksaanya, maka asumsi itu juga dapat meleset.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Negosiasi Apple ke RI Terlaksana, Pemerintah Minta 4 Syarat
8 Saham dalam Program Makan Bergizi Gratis, Bakal Naik?
Alasan Bukalapak Tutup Marketplace, Jualan Produk Digital
4 Direktur XL Axiata (EXCL) Mundur dalam Sebulan, Ada Apa?
8 Saham Nikel di BEI dan Kinerjanya, Ada ANTM hingga INCO
Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Uang BPJS-TK Cair Lebih Lama?