Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 12.016.189 wajib pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan surat pemberitahuan tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan 11.375.479 surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi disampaikan secara elektronik dan 307.000 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.
Sedangkan wajib pajak badan, 285.310 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara elektronik dan 48.400 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.
“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/4).
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 mencapai 83 persen dari jumlah wajib pajak atau 16,1 juta. Target tersebut berlaku hingga akhir 2023.
Telah melakukan upaya maksimal
Dwi mengatakan pelayanan dan infrastruktur Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 telah bekerja dengan baik karena telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.
“Untuk memudahkan wajib pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN pada aplikasi M-Pajak,” katanya.
Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwidth dan pemeliharaan rutin. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem pada dua hari terakhir, tapi perlambatan tidak terjadi terlalu lama, apalagi hingga membuat server down.
Sanksi telat lapot SPT
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan.
Aturan mengenai besaran denda telat lapor SPT telah dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP dijabarkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dibagi dalam 4 jenis yakni:
- Denda telat lapor SPT senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak perorangan per SPT masa pajak
- Denda telat lapor SPT senilai Rp1 juta untuk wajib pajak badan per SPT masa pajak
- Denda telat lapor SPT senilai Rp500 ribu untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda telat lapor SPT senilai Rp100 ribu untuk SPT masa lainnya.