Tanggapan Nestle Indonesia Terkait Penarikan Starbucks Kemasan Saset

Nestle Indonesia tegaskan produk itu bukan diimpor olehnya.

Tanggapan Nestle Indonesia Terkait Penarikan Starbucks Kemasan Saset
Barang bukti produk tidak memenuhi ketentuan yang ditarik BPOM, Senin (26/12).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Nestle Indonesia memberikan klarifikasi atas penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Sebelumnya, BPOM menyita produk kopi kemasan saset bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah Indonesia.

Nestle Indonesia mengatakan produk kemasan bermerek Starbucks dengan varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram tidak diimpor oleh PT Nestle Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.

Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia memiliki izin distribusi dan telah disetujui BPOM.

"PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," kata Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu, dalam pernyataannya, Jumat (30/12).

Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023" di Jakarta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.

Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku hingga 24 Oktober 2023.

Produk yang melanggar aturan mencapai nilai Rp666 juta

Selain itu, BPOM melaporkan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan rusak. Penganan melanggar aturan tersebut mencapai 3.955 jenis dengan total nilai keekonomian Rp666,9 juta.

Pengawasan pangan olahan ini dilakukan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Pada momen Natal dan Tahun Baru, kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan pangan untuk membuat kue, makanan ringan, minuman, keik, cokelat merupakan jenis-jenis pangan yang meningkat permintaannya sehingga BPOM meningkatkan pengawasan.

Penny mengungkapkan sebagian besar atau 86,17 persen produk tersebut ditemukan pada sarana ritel, dan sebagian kecil lainnya ditemukan di gudang distributor dan importir. Temuan pangan tanpa izin edar terbanyak sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM adalah di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Produk tanpa izin edar ini terbanyak berasal dari Malaysia, Singapura, Cina, India, dan Korea Selatan.

“Dari Eropa dan Amerika ada, tapi jumlahnya sedikit,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024