Jakarta, FORTUNE - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menanggapi tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi meminta agar biaya sewa aplikasi dapat diturunkan.
“Biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab, dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan," kata Suryadi dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Ia mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.
Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi, baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.
"Kita dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," ujarnya.
Aplikator harus meningkatkan standar pelayanan
Kenaikan tarif seyogianya memungkinkan perusahaan aplikasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan terhadap pengguna, katanya. Selain itu, ia juga berharap ketertiban di jalan dapat ditingkatkan. Salah satu caranya, perusahaan aplikasi dapat menyewa lahan untuk parkir pengemudi.
"Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan," ujarnya.
Perbandingan batas tarif ojek online
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp2.300 per kilometer. Sementara, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp9.250-Rp11.500.
Sementara biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.600 per kilometer dan batas atas Rp2.700 per kilometer. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp13 ribu-Rp13.500.
Untuk biaya jasa Zona III, yaitu biaya jasa batas bawah Rp2.100 per kilometer dan batas atas Rp2.600 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp10.500-Rp13 ribu.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, zona biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp2.300 perkilometer, lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp7 ribu-Rp10 ribu.
Untuk zona II, biaya jasa batas bawah Rp2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp2.500 per kilometer. Lalu, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp8 ribu-Rp10 ribu.
Untuk zona II, biaya jasa batas bawah Rp2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas Rp2.600 per kilometer. Kemudian, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa Rp7 ribu-Rp10 ribu.