Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus menata distribusi LPG 3 kilogram (kg) agar lebih tepat sasaran dengan menetapkan pengecer sebagai sub pangkalan.
Skema ini memungkinkan pengecer tetap dapat membeli elpiji yang sering disebut "gas melon" karena warnanya itu di pangkalan resmi, sekaligus memperkuat pengendalian distribusi guna memastikan pasokan bagi masyarakat yang berhak.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resmi, Selasa (4/2).
Saat ini, sekitar 375.000 pengecer telah masuk dalam sistem tersebut, bersama dengan 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, serta 50 ribu NIK petani dan nelayan sasaran.
Dengan skema ini, pemerintah menjamin layanan tetap berjalan tanpa mengurangi pasokan LPG 3 Kg. Penataan ini bertujuan meningkatkan pengawasan distribusi agar subsidi lebih tepat sasaran.
Stok aman
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan stok elpiji 3 kg aman untuk tiga bulan ke depan demi membantah beredarnya isu kelangkaan. Menurutnya, masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG kemungkinan masih mencari di pengecer atau warung. Padahal, sejak 1 Februari 2025 pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas melon tersebut.
"Stok LPG tidak langka, semuanya tersedia. Ketersediaan untuk tiga bulan ke depan dipastikan aman," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (3/2).
Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan atau agen resmi. Bahlil mengakui perubahan kebijakan tentu memiliki tantangan, termasuk dalam distribusi. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan sistem pasti akan menghadapi dinamika yang perlu diatasi bersama.
Sebagai solusi, pemerintah membuka peluang bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi, asalkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi yang belum memilikinya, Bahlil menyarankan segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).