Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) rampung melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia yang melibatkan 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR sebagai responden.
“Hasilnya, secara garis besar masih terdapat beberapa temuan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam keterangan yang dikutip Selasa (21/11).
Hasil pengawasan menemukan debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta yang dikenai agunan tambahan.
"Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenai agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima," kata Yulius.
Kemudian, kata Yulius, ada juga dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ada sebagian yang digunakan untuk keperluan lain seperti renovasi rumah, pembelian kendaraan, dan lainnya.
Di luar itu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.
"Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," ujar Yulius.
Harus ada sanksi
Oleh karena itu, Yulius menekankan penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau margin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau margin yang telah dibayarkan.
Yulius menyatakan suku bunga/margin KUR skema Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen untuk debitur KUR berulang.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro berdasarkan sektor ekonomi. Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal empat kali.
"Sementara sektor produksi non (4P) dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal 2 kali," kata Yulius.
Realisasi penyaluran KUR sampai November 2023
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SKIP), realisasi penyaluran KUR 2023 hingga 20 November 2023 mencapai Rp218,40 triliun atau 73,54 persen dari target Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur.
"Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UMKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," kata Yulius.