Jakarta, FORTUNE - Terbitnya Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan Indonesia.
Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan produk hukum tersebut berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Uni Eropa dengan nilai sekitar US$6,7 miliar atau lebih dari Rp101 triliun.
"UU deforestasi ini akan sangat mengganggu [Indonesia], walaupun memang belum berlaku sekarang. [Nanti] ada tahapan-tahapannya sampai 2025, tapi [itu] sudah sebentar lagi," kata Zulkifli dalam diskusi Dampak UU Deforestasi yang disiarkan secara virtual, Selasa (1/8).
Selain itu, UU Anti Deforestasi secara langsung akan merugikan 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunannya di Indonesia. Melalui UU ini pula, Uni Eropa dapat langsung memasukkan negara-negara yang dianggap berrisiko tinggi mengalami deforestasi.
"Kalau Indonesia masuk ke daftar high risk, bisa langsung di blacklist. Ini menciptakan hambatan perdagangan," ujar Zulkifli.
Aturan diskriminatif terhadap komoditas Indonesia
Zulkifli mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional, termasuk melindungi petani kecil dengan menyuarakan masalah tersebut dalam berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral.
"Bisa dibayangkan bagaimana bila ini diterapkan, dan kita juga sadari perjuangan tidak mudah. Oleh karena itu, di forum multilateral kita terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif dari kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi-interpretasi," ujarnya.
Apa itu UU Anti-Deforestasi?
Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi pada 16 Mei 2023. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti-Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.
UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.
Selain itu, UU Anti-Deforestasi Uni Eropa akan menjadi langkah progresif keterbukaan informasi bahwa produk yang masuk Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan.
Deforestasi adalah proses penghilangan atau pengurangan luas hutan secara signifikan. Ini terjadi ketika hutan yang ada ditebangi atau dihapus secara permanen, baik untuk penebangan kayu komersial, pembukaan lahan pertanian, pertambangan, infrastruktur, maupun kegiatan manusia lainnya.