UU Anti Deforestasi Berpotensi Rugikan Indonesia Hingga US$6,7 Miliar

UU Anti-Deforestasi dinilai diskriminatif ke komoditas RI.

UU Anti Deforestasi Berpotensi Rugikan Indonesia Hingga US$6,7 Miliar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (11/7). (Dok. Kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Terbitnya Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) berpotensi merugikan Indonesia.

Menteri Pedagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan produk hukum tersebut berpotensi menghambat ekspor Indonesia ke Uni Eropa dengan nilai sekitar US$6,7 miliar atau lebih dari Rp101 triliun.

"UU deforestasi ini akan sangat mengganggu [Indonesia], walaupun memang belum berlaku sekarang. [Nanti] ada tahapan-tahapannya sampai 2025, tapi [itu] sudah sebentar lagi," kata Zulkifli dalam diskusi Dampak UU Deforestasi yang disiarkan secara virtual, Selasa (1/8).

Selain itu, UU Anti Deforestasi secara langsung akan merugikan 8 juta petani kopi, sawit, karet, kakako, kayu dan produk turunannya di Indonesia. Melalui UU ini pula, Uni Eropa dapat langsung memasukkan negara-negara yang dianggap berrisiko tinggi mengalami deforestasi. 

"Kalau Indonesia masuk ke daftar high risk, bisa langsung di blacklist. Ini menciptakan hambatan perdagangan," ujar Zulkifli.

Aturan diskriminatif terhadap komoditas Indonesia

Zulkifli mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya melindungi kepentingan nasional, termasuk melindungi petani kecil dengan menyuarakan masalah tersebut dalam berbagai forum internasional, bilateral, regional dan multilateral. 

"Bisa dibayangkan bagaimana bila ini diterapkan, dan kita juga sadari perjuangan tidak mudah. Oleh karena itu, di forum multilateral kita terus menyuarakan kekhawatiran atas dampak negatif dari kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan-aturan kebijakan anti deforestasi yang multi-interpretasi," ujarnya.

Apa itu UU Anti-Deforestasi?

Uni Eropa resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Anti-Deforestasi pada 16 Mei 2023. Setidaknya, ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti-Deforestasi Uni Eropa ini, seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai dan karet.

UU Anti-Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil penggundulan hutan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia.

Selain itu, UU Anti-Deforestasi Uni Eropa akan menjadi langkah progresif keterbukaan informasi bahwa produk yang masuk Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi atau degradasi hutan.

Deforestasi adalah proses penghilangan atau pengurangan luas hutan secara signifikan. Ini terjadi ketika hutan yang ada ditebangi atau dihapus secara permanen, baik untuk penebangan kayu komersial, pembukaan lahan pertanian, pertambangan, infrastruktur, maupun kegiatan manusia lainnya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

35 Ucapan Maulid Nabi Muhammad 2024, Penuh Makna!
Meninjau Valuasi Spin-Off Anak Usaha Adaro dan Dampaknya
Adhi Karya Digugat PKPU Gara-Gara Proyek Hambalang
Apakah Uang Rp100 Ribu Bisa investasi? Ini Pilihannya
Mobil BYD Mulai Banyak Terlihat di Jalan, Ini Data Impornya
Tiga Pesan Penting Sidang Kabinet Terakhir Jokowi di IKN