Jakarta, FORTUNE - Manajemen PT Vivo Energy Indonesia angkat suara soal harga Revvo 89 atau BBM oktan (Ron) 89 yang naik dari Rp8.900 per liter menjadi Rp10.900 per liter. Perusahaan mengaku mengikuti regulasi dari pemerintah untuk menjual bahan bakar minyak (BBM).
“Perubahan harga adalah keputusan komersial untuk mematuhi regulasi dan perubahan pasar,” tulis manajemen dalam keterangannya, Selasa (6/9).
Vivo Energy Indonesia menegaskan bahwa Revvo 89 adalah produk BBM yang tidak bersubsidi. Dengan adanya gejolak harga internasional, maka harga jualnya ditentukan oleh pasar serta peraturan lokal tentang formula harga jual maksimum.
Sementara itu, manajemen menyebut bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada 31 Desember 2022. Oleh sebab itu, guna mematuhi kebijakan tersebut, perusahaan berencana untuk menghabiskan stok Revvo 89 sebelum aturan tersebut berlaku.
"PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," demikian isi pernyataan tersebut.
Hingga Minggu (4/9) harga Revvo 89 masih di Rp8.900 per liter, lebih murah dari harga bensin Pertalite yang telah naik menjadi Rp10.000 per liter sejak Sabtu (3/9). Alhasil, produk Vivo diserbu konsumen.
Ketika, banyak masyarakat mencari produk tersebut, dalam sekejap Revvo 89 hilang dari pasaran. Namun, pada Senin sore (5/9), gerai SPBU Vivo kembali menjual Revvo 89 dengan harga yang sudah dinaikkan.
Pemerintah bantah intervensi Vivo
Beredar kabar bahwa keputusan Vivo menaikan harga karena mendapat intervensi dari pemerintah. Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan pemerintah tidak mengintervensi penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Menurut dia, harga jual eceran JBU ditetapkan oleh badan usaha.
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” kata Tutuka melalui siaran pers, Senin (5/9).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Tutuka menuturkan harga JBU ditetapkan oleh badan usaha.
Pemerintah tentukan batas atas
Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, pemerintah menetapkan formula batas atas. Harga BBM ini mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
Ketentuan itu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas," kata Tutuka.