Jakarta, FORTUNE – Pemerintah telah menetapkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai Status Keadaan Tertentu. Dengan demikian, dalam penanganan wabah ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat ikut andil bersama Kementerian Pertanian (Kementan).
“Status keadaan tertentu, belum jadi status bencana,” kata Kepala BNPB Suharyanto saat ditemui di kantor Kementan, Kamis (30/6).
Status keadaan tertentu ini diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan status tersebut, BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat wabah PMK.
“Teknis pelaksanaan di lapangan sama seperti penanganan Covid. Jadi ada testing kepada hewan yang dicurigai pakai PCR, antigen dan elisa. Setelah diketahui terkena PMK, ada prosedur pengobatan dan karantina. Nah ini nanti divaksin, kalau yang sakit diobati,” ujar Suharyanto.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi. Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.
BNPB jadi ketua penanganan wabah
Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI.
Juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah PMK.
Anggaran sudah disiapkan
Sampai dengan 29 Juni 2022, data Kementerian Pertanian menunjukkan jumlah hewan sakit 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi 91.716 ekor.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Rabu (29/06), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain, membahas perkembangan upaya penanganan penyakit PMK.
Dalam rakortas tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membahas penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK, dan pembelian 3 juta dosis vaksin. Adapun untuk vaksin yang telah didistribusikan mencapai 800 ribu dosis.
“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” kata Syahrul Yasin Limpo.
Total anggaran penanganan PMK Rp4,6 triliun, dan alokasi terbesarnya untuk pengadaan vaksinasi sebanyak 43,66 juta dosis.
Vaksinasi PMK dengan target jumlah dosis itu akan menjangkau 14 juta ekor ternak dari perkiraan populasi nasional 18 juta ekor.
Selain pengadaan vaksin, Kementan juga mengalokasikan pengadaan vitamin dan obat-obatan ternak sebanyak 3,3 juta dosis, disinfektan 313 kilogram, serta rantai dingin untuk kebutuhan distribusi vaksin dari anggaran tersebut.
Penyakit PMK menjangkiti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan mengatur lalu-lintas ternak.