Penggantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik. Sesuai peraturan ini, foto pada KTP elektronik dapat diganti jika ada perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP tersebut mengalami kerusakan.
Berikut Cara Ganti Foto KTP elektronik dengan mudah serta persyaratannya. Simak selengkapnya di bawah ini, ya.
Syarat ganti foto KTP
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
1. Perubahan fisik yang permanen
Foto pada e-KTP dapat diganti jika ada perubahan fisik permanen yang mengubah penampilan seseorang secara signifikan. Hal ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.
2. Perubahan penampilan
Penggantian foto juga diperbolehkan jika terjadi perubahan penampilan, seperti seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab, atau sebaliknya.
3. Kerusakan e-KTP
Jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, foto pada e-KTP dapat diperbarui. Dalam kasus ini, rekaman ulang data dan penerbitan e-KTP baru akan dilakukan.
Perlu dicatat bahwa Ditjen Dukcapil masih mengutamakan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun. Oleh karena itu, permohonan pergantian foto pada e-KTP akibat kerusakan fisik mungkin tidak langsung diprioritaskan.
Cara ganti foto KTP
Berikut cara ganti foto KTP serta langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Mengunjungi Kantor Disdukcapil Setempat
Pemohon harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal, dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP yang lama atau rusak (jika ada)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika e-KTP hilang)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan medis (jika ada perubahan fisik permanen)
2. Proses Perekaman Ulang
Setelah dokumen diverifikasi, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di lokasi.
3. Penerbitan e-KTP Baru
Setelah perekaman foto selesai, e-KTP dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil.
Demikianlah informasi tentang cara ganti foto KTP elektronik dengan mudah dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Semoga bermanfaat.