Cara Ganti Foto KTP dengan Mudah, Cek Syarat dan Tahapannya

Simak cara dan syarat untuk mengganti foto e-KTP.

Cara Ganti Foto KTP dengan Mudah, Cek Syarat dan Tahapannya
Ilustrasi KTP (jakarta.go.id)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penggantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik.
  • Syarat penggantian foto termasuk perubahan fisik permanen, perubahan penampilan, dan kerusakan e-KTP.
  • Cara ganti foto KTP elektronik dimulai dari datang ke Disdukcapil, perekaman ulang, dan penerbitan e-KTP baru.

Penggantian foto pada KTP elektronik (e-KTP) diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik. Sesuai peraturan ini, foto pada KTP elektronik dapat diganti jika ada perubahan fisik yang signifikan atau jika KTP tersebut mengalami kerusakan.

Berikut Cara Ganti Foto KTP elektronik dengan mudah serta persyaratannya. Simak selengkapnya di bawah ini, ya.

Syarat ganti foto KTP

Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam kondisi berikut:

1. Perubahan fisik yang permanen

Foto pada e-KTP dapat diganti jika ada perubahan fisik permanen yang mengubah penampilan seseorang secara signifikan. Hal ini bisa disebabkan oleh cedera berat, operasi, penyakit, atau faktor lainnya.

2. Perubahan penampilan

Penggantian foto juga diperbolehkan jika terjadi perubahan penampilan, seperti seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian berhijab, atau sebaliknya.

3. Kerusakan e-KTP

Jika e-KTP mengalami kerusakan fisik, foto pada e-KTP dapat diperbarui. Dalam kasus ini, rekaman ulang data dan penerbitan e-KTP baru akan dilakukan.

Perlu dicatat bahwa Ditjen Dukcapil masih mengutamakan perekaman dan pencetakan e-KTP untuk warga yang baru berusia 17 tahun. Oleh karena itu, permohonan pergantian foto pada e-KTP akibat kerusakan fisik mungkin tidak langsung diprioritaskan.

Cara ganti foto KTP

Berikut cara ganti foto KTP serta langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Mengunjungi Kantor Disdukcapil Setempat

Pemohon harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah tempat tinggal, dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • e-KTP yang lama atau rusak (jika ada)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (jika e-KTP hilang)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan medis (jika ada perubahan fisik permanen)

2. Proses Perekaman Ulang

Setelah dokumen diverifikasi, petugas Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang foto di lokasi.

3. Penerbitan e-KTP Baru

Setelah perekaman foto selesai, e-KTP dengan foto terbaru akan diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil.

Demikianlah informasi tentang cara ganti foto KTP elektronik dengan mudah dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat. Semoga bermanfaat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya