Sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden ke-7 Joko Widodo telah memutuskan menaikkan tunjangan hakim sebagai respons atas tuntutan perbaikan kesejahteraan dari solidaritas hakim di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani pada Jumat (18/10).
“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” tulis dalam salinan peraturan terbaru.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja dalam golongan tersebut.
Golongan hakim terdiri dari golongan III/a hingga III/d dan IV/a hingga IV/e, dengan masa kerja yang bervariasi dari 0 hingga 32 tahun. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok sesuai golongan:
Gaji Hakim golongan III (masa kerja 0-1 tahun)
- Golongan IIIa naik menjadi Rp2.785.700 dari Rp2.064.100
- Golongan IIIb naik menjadi Rp2.903.600 dari Rp2.151.400
- Golongan IIIc naik menjadi Rp3.026.400 dari Rp2.242.400
- Golongan IIId naik menjadi Rp3.154.400 dari Rp2.337.300
Gaji hakim golongan IV (masa kerja 31-32 tahun)
-
Golongan IVa dengan masa kerja 31-32 tahun naik menjadi Rp5.399.000 dari Rp4.422.900
- Golongan IVb Rp5.628.300 dari Rp4.555.600
- Golongan IVc naik menjadi Rp5.866.400 dari Rp4.692.300
- Golongan IVd naik menjadi Rp6.114.500 dari Rp4.833.000
- Golongan IVe naik menjadi Rp6.373.200 dari Rp4.973.000
Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga menerima kenaikan tunjangan jabatan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer, dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti:
- Ketua/Kepala: Rp56.500.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000
- Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000
- Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000
- Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000
Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama
Ketua/Kepala
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000
- Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000
- Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000
Hakim Utama
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000
- Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000
Hakim Utama Muda
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000
- Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000
Hakim Madya Utama/Kolonel
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000
- Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000
- Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000
Hakim Madya Pratama/Mayor
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000
- Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000
Hakim Pratama Utama
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000
- Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000
Hakim Pratama Madya/Kapten
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000
- Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000
Hakim Pratama Muda
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000
- Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000
Hakim Pratama
- Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000
- Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000
- Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000
- Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000
Hakim akan mendapatkan kenaikan gaji berkala jika memenuhi syarat tertentu, seperti telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat tahunan minimal "baik."
Pemberian kenaikan gaji berkala ini akan dilakukan melalui surat pemberitahuan dari atasan langsung hakim yang bersangkutan, atas nama pejabat yang berwenang.