Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu

Aplikasi Temu tidak terdaftar sebagai PSE

Menkominfo Resmi Blokir Aplikasi Temu
Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menkominfo memblokir aplikasi Temu asal Cina karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
  • Langkah tersebut diambil untuk melindungi UMKM dari invasi produk asing yang menjadi ancaman bagi produk lokal.
  • Google sebelumnya menangguhkan PINDUODUO, induk dari aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang dapat memantau aktivitas pengguna aplikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir Aplikasi Temu asal Cina karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata  Budi Arie dalam keterangan tertulis, Rabu, (9/10).

Ia menuturkan pihaknya segera mengambil langkah untuk memblokir aplikasi tersebut demi melindungi pelaku UMKM dalam negeri dari invasi produk asing. Saat ini, produk asing menjadi ancaman bagi produk UMKM, baik melalui penjualan daring maupun secara langsung.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengirimkan surat mengenai perlindungan produk UMKM dari model bisnis yang diterapkan oleh marketplace asing, yaitu Temu.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya, sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” jelas Budi Arie.

Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, dia mendapati bahwa aplikasi asal China tersebut merugikan pelaku UMKM lokal serta konsumen. Kualitas produk yang dijual oleh Temu juga tidak memenuhi standar, sehingga merugikan para pembeli.

Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk dari aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang dapat memantau aktivitas pengguna aplikasi.

“Kami melakukan pemblokiran TEMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” kata Budi Arie.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang buka suara mengenai upaya lokapasar Temu asal China untuk masuk ke Indonesia.

Menurut Moga, aplikasi Temu bisa masuk ke Indonesia asalkan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam hal ini, pemerintah secara jelas telah mengatur persyaratan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 terkait dengan perizinan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan [izin],” kata Moga di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil