Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan tiga syarat yang sedang dinegosiasikan bersama Apple Inc. terkait dengan pembatasan penjualan IPhone 16 di Indonesia akibat tidak memenuhi persyaratan perpanjangan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Ia menjelaskan, komitmen Apple untuk berinvestasi sebesar Rp1,7 triliun sebagai bagian dari upaya memenuhi TKDN 35 persen melalui skema inovasi, agar dapat menjual produknya di Indonesia, baru terealisasi sebesar Rp1,4 triliun.
Pemenuhan investasi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi industri teknologi lainnya yang telah membangun fasilitas manufaktur untuk produksi dalam negeri.
“Kita meminta surveyor Indonesia untuk melakukan audit dan memang berdasarkan hasil audit surveyor Indonesia, ada kekurangan investasi yang harus mereka penuhi,” ujar Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, dikutip Rabu (13/11).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah melakukan tahap negosiasi setelah mengadakan pertemuan langsung dengan pihak Apple Inc. beberapa waktu lalu.
Ada tiga hal yang ditawarkan sebagai syarat Apple untuk kembali berjualan di Tanah Air.
1. Yang pertama adalah investasi untuk pembangunan fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa fasilitas R&D yang dimaksud berbeda dengan Apple Academy yang selama ini dibangun oleh perusahaan tersebut di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
2. Apple wajib menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global value chain (GVC). Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa Kemenperin telah mengidentifikasi bahwa dari enam kategori komponen Apple, terdapat 17 perusahaan di Indonesia yang mampu memproduksinya di dalam negeri.
3. Apple diminta untuk melanjutkan Apple Academy yang saat ini sudah berjalan dan akan dievaluasi setiap tiga tahun.
Untuk diketahui, sisa investasi yang harus dipenuhi oleh Apple dianggap relatif kecil jika dibandingkan dengan hasil penjualan produk Apple di Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 triliun sepanjang 2023.