Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menuntut pemerintah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Tuntutan Serikat Buruh tersebut juga memfokuskan pada penetapan UMP untuk naik mencapai 20 persen.
“Sampai hari ini, pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025, dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah (naik) 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok (sembako) adalah 20 persen,” kata Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers, Rabu (20/11).
Mirah menuturkan, UMP 2025 diproyeksikan naik 20 persen karena sejak 2020 sampai 2024, kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya tiga persen, dan sering kali kenaikan upah di bawah angka inflasi.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP 20 persen diperlukan untuk menaikkan daya beli masyarakat yang menurun sejak 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang diberlakukan selama ini.
Serikat buruh menilai, permintaan UMP 2025 naik sebesar 20 persen juga untuk kepentingan para pengusaha. Mirah menjelaskan, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan akan dibeli oleh masyarakat dengan baik. Artinya, roda perekonomian dapat berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah.
Di samping itu, Mirah menilai, kenaikan UMP mendorong produktifitas buruh/pekerja yang akan meningkat .
Di sisi lain, penetapan UMP 2025 naik sebesar 20 persen menjadi titik awal bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Mirah juga menegaskan penetapan UMP 2025 harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja/buruh dan perwakilan pengusaha bersama-sama melakukan survei pasar mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan akan menerbitkan peraturan terbaru mengenai rumus penetapan UMP 2025 paling lambat pada 7 November 2024.
"Kami memiliki batas waktu hingga 7 November," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Yassierli juga menyebutkan bahwa sebelum merumuskan peraturan tersebut, ia telah melakukan diskusi dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan pengusaha maupun serikat pekerja, dan telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa formula yang akan diterapkan kemungkinan besar akan mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pengumuman terkait UMP 2025 di setiap provinsi akan direncanakan dilakukan pada 21 November 2024, atau dua minggu setelah penetapan formula perhitungan UMP terbaru.