Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Keputusan ini tercantum dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 mengenai UMK Tahun 2025.
Menariknya, persentase kenaikan UMK Jatim 2025 di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari lima hingga tujuh persen. Sejumlah daerah juga tidak mengikuti kenaikan berdasarkan UMP yang sebesar 6,5 persen.
Berikut daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 kabupaten/kota dan besaran kenaikannya dibandingkan tahun lalu. Cek selengkapnya di bawah ini.
UMK Jawa Timur 2025 naik 5-7 persen
Dalam SK Gubernur tersebut, kenaikan UMK Jawa Timur 2025 untuk daerah Ring 1 yang awalnya diusulkan 6,5 persen, akhirnya diputuskan menjadi 5 persen. Sementara untuk daerah di luar Ring 1, kenaikan UMK berkisar 6,5 hingga 7 persen.
Daerah Ring 1 Jatim terdiri dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan. Selain daerah itu, termasuk ke dalam kategori daerah di luar Ring 1.
Serikat pekerja atau buruh menerima keputusan tersebut karena Pj Gubernur Adhy juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dengan adanya SK tersebut, industri-industri yang termasuk dalam kategori tertentu tetap diwajibkan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam aturan UMSK.
Daftar UMK Jawa Timur 2025
UMK Jatim 2025 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753 atau nyaris Rp5 juta. Sedangkan UMK terendah di Jawa Timur 2025 adalah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209. Berikut daftar UMK Jatim 2024 di setiap wilayah selengkapnya:
1. Kota Surabaya
- 2024: Rp4.725.479
- 2025: Rp4.961.753
- Kenaikan: Rp236.274 (5%)
2. Kabupaten Gresik
- 2024: Rp4.642.031
- 2025: Rp4.874.133
- Kenaikan: Rp232.102 (5%)
3. Kabupaten Sidoarjo
- 2024: Rp4.638.582
- 2025: Rp4.870.511
- Kenaikan: Rp231.929 (5%)
4. Kabupaten Pasuruan
- 2024: Rp4.635.133
- 2025: Rp4.866.890
- Kenaikan: Rp231.757 (5%)
5. Kabupaten Mojokerto
- 2024: Rp4.624.787
- 2025: Rp4.856.026
- Kenaikan: Rp231.239 (5%)
6. Kabupaten Malang
- 2024: Rp3.368.275
- 2025: Rp3.553.530
- Kenaikan: Rp185.255 (5%)
7. Kota Malang
- 2024: Rp3.309.144
- 2025: Rp3.507.693
- Kenaikan: Rp98.549 (6%)
8. Kota Batu
- 2024: Rp3.155.367
- 2025: Rp3.360.466
- Kenaikan: Rp205.099 (6%)
9. Kota Pasuruan
- 2024: Rp3.138.838
- 2025: Rp3.358.557
- Kenaikan: Rp219.719 (7%)
10. Kabupaten Jombang
- 2024: Rp2.945.544
- 2025: Rp3.137.004
- Kenaikan: Rp191.460 (6%)
11. Kabupaten Tuban
- 2024: Rp2.864.225
- 2025: Rp3.050.400
- Kenaikan: Rp186.175 (6%)
12. Kota Mojokerto
- 2024: Rp2.832.710
- 2025: Rp3.031.000
- Kenaikan: Rp198.290 (7%)
13. Kabupaten Lamongan
- 2024: Rp2.828.323
- 2025: Rp3.012.164
- Kenaikan: Rp183.841 (6%)
14. Kabupaten Probolinggo
- 2024: Rp2.806.955
- 2025: Rp2.989.407
- Kenaikan: Rp182.452 (6%)
15. Kota Probolinggo
- 2024: Rp2.701.086
- 2025: Rp2.876.657
- Kenaikan: Rp175.571 (6%)
16. Kabupaten Jember
- 2024: Rp2.665.392
- 2025: Rp2.838.642
- Kenaikan: Rp173.250 (6%)
17. Kabupaten Banyuwangi
- 2024: Rp2.638.628
- 2025: Rp2.810.139
- Kenaikan: Rp171.511 (6%)
18. Kota Kediri
- 2024: Rp2.415.362
- 2025: Rp2.572.361
- Kenaikan: Rp156.999 (6%)
19. Kabupaten Bojonegoro
- 2024: Rp2.371.016
- 2025: Rp2.525.132
- Kenaikan: Rp154.116 (6%)
20. Kabupaten Kediri
- 2024: Rp2.340.668
- 2025: Rp2.492.811
- Kenaikan: Rp152.143 (6%)
21. Kota Blitar
- 2024: Rp2.330.000
- 2025: Rp2.481.450
- Kenaikan: Rp151.450 (6%)
22. Kabupaten Blitar
- 2024: Rp2.256.050
- 2025: Rp2.413.974
- Kenaikan: Rp157.924 (7%)
23. Kabupaten Tulungagung
- 2024: Rp2.320.000
- 2025: Rp2.470.800
- Kenaikan:Rp 150.800 (6%)
24. Kabupaten Lumajang
- 2024: Rp2.281.469
- 2025: Rp2.429.764
- Kenaikan: Rp148.295 (6%)
25. Kota Madiun
- 2024: Rp2.274.277
- 2025: Rp2.422.105
- Kenaikan: Rp147.828 (6%)
26. Kabupaten Magetan
- 2024: Rp2.243.291
- 2025: Rp2.406.719
- Kenaikan: Rp163.428 (7%)
27. Kabupaten Sumenep
- 2024: Rp2.249.113
- 2025: Rp2.406.551
- Kenaikan: Rp157.438 (7%)
28. Kabupaten Nganjuk
- 2024: Rp2.258.455
- 2025: Rp2.405.255
- Kenaikan: Rp146.800 (6%)
29. Kabupaten Ponorogo
- 2024: Rp2.235.311
- 2025: Rp2.402.959
- Kenaikan: Rp167.648 (7%)
30. Kabupaten Madiun
- 2024: Rp2.238.808
- 2025: Rp2.400.321
- Kenaikan: Rp161.513 (7%)
31. Kabupaten Ngawi
- 2024: Rp2.241.054
- 2025: Rp2.397.928
- Kenaikan: Rp156.874 (7%)
32. Kabupaten Bangkalan
- 2024: Rp2.240.701
- 2025: Rp2.397.550
- Kenaikan: Rp156.849 (7%)
33. Kabupaten Trenggalek
- 2024: Rp2.223.163
- 2025: Rp2.378.784
- Kenaikan: Rp155.621 (7%)
34. Kabupaten Pamekasan
- 2024: Rp2.221.135
- 2025: Rp2.376.614
- Kenaikan: Rp155.479 (7%)
35. Kabupaten Pacitan
- 2024: Rp2.199.337
- 2025: Rp2.364.287
- Kenaikan: Rp164.950 (7%)
36. Kabupaten Bondowoso
- 2024: Rp2.183.590
- 2025: Rp2.347.359
- Kenaikan: Rp163.769 (7%)
37. Kabupaten Sampang
- 2024: Rp2.182.861
- 2025: Rp2.335.661
- Kenaikan: Rp152.800 (7%)
38. Kabupaten Situbondo
- 2024: Rp2.172.287
- 2025: Rp2.335.209
- Kenaikan: Rp162.922 (7%)
Demikianlah daftar lengkap UMK Jawa Timur 2025 di setiap kabupaten atau kota dan persentase kenaikannya dibanding tahun 2024.