KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?

KKP menyegel kegiatan reklamasi di Bekasi, Rabu (15/1).

KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (kiri) meninjau pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1). (ANTARA/Harianto)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Direktorat Jenderal PSDKP KKP RI menyegel kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jabar.
  • Reklamasi diduga tidak memiliki izin PKKPRL dari KKP dan telah disuratkan pada 19 Desember 2024.
  • Penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi.

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan Reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai Pagar Laut.

Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Kemudian dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Hal itu setelah inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Diklaim sebagai kerja sama Pemprov Jabar

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar, Hermansyah mengeklaim kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Perusahaan tersebut telah menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Hermansyah menuturkan, penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Lalu, penataan toko, pembangunan kantor, dan pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daratnya,” klaim Hermansyah.

Menurut dia, pagar-pagar laut itu merupakan batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Pihaknya meminta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 m kepada pemilik lahan karena di atas alur laut ini terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain.

Terindikasi sebagai pelanggaran

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menuturkan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP bakal mengoordinasikan lebih lanjut bersama Pemda Jabar, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di zona pelabuhan perikanan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Baru Sepekan IPO, Saham RATU Kena UMA!
Pengiriman Boeing pada 2024 Turun ke Level Terendah Sejak Pandemi
Mirae Asset Beberkan Saham Berdividen Tinggi Layak Pantau Tahun Ini
Siapa Pemilik Aplikasi Jagat? Seorang Arsitek Lulusan MIT
BEI Catat 19 Perusahaan dalam Pipeline IPO Saham, 17 Beraset Besar