Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan Reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai Pagar Laut.
Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Kemudian dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Hal itu setelah inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.
Diklaim sebagai kerja sama Pemprov Jabar
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar, Hermansyah mengeklaim kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Perusahaan tersebut telah menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Hermansyah menuturkan, penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Lalu, penataan toko, pembangunan kantor, dan pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daratnya,” klaim Hermansyah.
Menurut dia, pagar-pagar laut itu merupakan batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Pihaknya meminta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 m kepada pemilik lahan karena di atas alur laut ini terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain.
Terindikasi sebagai pelanggaran
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menuturkan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP bakal mengoordinasikan lebih lanjut bersama Pemda Jabar, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di zona pelabuhan perikanan.