Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu mempersiapkan dengan matang soal kebijakan tersebut dan tidak ujug-ujug diberlakukan.
“Pada dasarnya saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis kepada Fortune Indonesia, Selasa (4/2).
Eks Anggota Komisi VII DPR RI tersebut pun meminta pemerintah memberlakukan pelarangan penjualan gas bersubsidi 3 kg di tingkat pengecer secara bertahap, apalagi untuk daerah terpencil (remote). Adapun pemerintah juga perlu meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar agar distribusi gas melon itu makin baik.
“Harusnya pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup,” kata Mulyanto.
Larangan penjualan LPG 3 kg timbulkan korban jiwa
Kemudian dia memandang kebijakan penghapusan pengecer secara mendadak dan serentak ini menimbulkan kepanikan di masyarakat, bahkan menimbulkan korban. Untuk diketahui, ada seorang warga Pamulang, Tangerang Selatan bernama Yonih (62), wanita lansia, yang diduga meninggal dunia seusai antre membeli Gas Elpiji 3 Kg selama kurang lebih dua jam pada Senin (3/2).
Lanjut Mulyanto, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer bakal membuat masyarakat akan membeli gas melon di tempat yang lebih jauh.
“Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-upgrade statusnya dari pengecer menjadi pangkalan agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah,” ujar dia.
Untuk itu, lebih lanjut Mulyanto, pemerintah harus mempermudah administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg, apalagi untuk daerah-daerah terpencil. Sebelum meningkatkan status tersebut, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang sudah ada.