Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat berisi teguran kepada 697 perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) 2022. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto.
Teguran mengacu pada Pasal 79 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri ESDM No.7/2020. Bunyinya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.
"Sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud" demikian penggalan surat yang dikutip Fortune Indonesia, Senin (10/1).
Kementerian ESDM juga memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk mengirimkan RKAB mereka sebelum 31 Januari 2022. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, pemerintah mengancam bakal melakukan penghentian sementara.
Perusahaan dengan IUP dicabut tersebar di banyak provinsi
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut 2.078 IUP. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).
Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Luas 1.776 izin perusahaan tambang mineral yang dicabut 2.236.259 hektare, tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Kementerian ESDM, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.