697 Perusahaan Mineral Belum Lapor RKAB, ESDM Ancam Setop Tambang

Kementerian ESDM beri tenggat waktu hingga 31 Januari 2022.

697 Perusahaan Mineral Belum Lapor RKAB, ESDM Ancam Setop Tambang
Ilustrasi kendaraan tambang bertenaga listrik milik PTBA. (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan surat berisi teguran kepada 697 perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan anggaran Biaya (RKAB) 2022. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Muljanto.

Teguran mengacu pada Pasal 79 ayat (1) huruf b, Peraturan Menteri ESDM No.7/2020. Bunyinya, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud" demikian penggalan surat yang dikutip Fortune Indonesia, Senin (10/1).

Kementerian ESDM juga memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk mengirimkan RKAB mereka sebelum 31 Januari 2022. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, pemerintah mengancam bakal melakukan penghentian sementara.

Perusahaan dengan IUP dicabut tersebar di banyak provinsi

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut 2.078 IUP. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare (ha).

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Luas 1.776 izin perusahaan tambang mineral yang dicabut 2.236.259 hektare, tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Menurut Kementerian ESDM, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024