Ada Masa Transisi, Perizinan Bangun Gedung Dikembalikan ke IMB

Pemerintah dorong Pemda keluarkan Perda PBG.

Ada Masa Transisi, Perizinan Bangun Gedung Dikembalikan ke IMB
Ilustrasi pasar properti. (Pixabay/coffee)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memutuskan menerapkan masa transisi kepada pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Selama rentang waktu tersebut,  mekanisme perizinan pembangunan gedung serta penarikan retribusi dikembalikan ke Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet No. 84/Seskab/Ekon/02/2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Perumahan.

“Penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada, yaitu Perda mengenai Retribusi IMB," demikian Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam surat tersebut dikutip Kamis (23/2).

Dalam suratnya, Pramono juga mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan kemudahan berusaha.

Pengembalian proses perizinan dari PBG ke IMB ini juga mengacu pada Pasal 176 angka 10, Pasal 185 huruf b, dan Pasal 176 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang tambahan Pasal 292A UU Pemerintahan Daerah.

Acuan lainnya adalah Pasal 565 Peraturan Pemerintah No. 5/2021, dan Pasal 384 PP No. 16/2021 yang pada intinya menjelaskan bahwa peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan regulasi baru. Dus, nomenklatur IMB di dalam perda harus dimaknai sebagai PBG.

Meski demikian, pemerintah pusat meminta pemda untuk segera menerbitkan Perda tentang PBG maksimal pada September 2022. Rentang waktu ini juga sesuai dengan batas waktu pemberian insentif PPN DTP sektor properti. "Pemda wajib memberikan pelayanan perizinan dan dikenakan sanksi administratif jika tidak memberikan pelayanan," jelas Pramono.

Keberatan pengusaha

Sebelumnya, implementasi aturan PBG sebagai pengganti IMB dikeluhkan oleh para pengusaha properti. Dalam Rakernas Real Estate Indonesia (REI) 2021, ketentuan yang lahir dari UU Cipta Kerja dianggap memberatkan sektor properti lantaran banyaknya daerah yang belum menerbitkan Perda PBG.

Ini berimbas pada tersendatnya perizinan perumahan baru yang erat kaitannya dengan pengembangan usaha. 

Dalam talkshow yang dilakukan saat rakernas terungkap bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk segera membuat Perda PBG sebagai dasar bagi daerah untuk memungut retribusi serta meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi Kemendagri ini tentu sedikit melegakan pelaku usaha properti sebab dalam 1-2 bulan diharapkan layanan PBG di semua daerah bisa kembali berjalan, sehingga menjadi solusi atas kemandekan pembangunan khususnya hunian. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024