Jakarta, FORTUNE - Masa ajaran baru sekolah dasar hingga menengah atas akan segera dimulai. Bagi siswa baru di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan atas/kejuruan (SMA/SMK), tahun ajaran baru akan diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Lantas apa itu MPLS?
Dalam hal regulasi, MPLS diatur oleh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Beleid tersebut yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi dalam masa pengenalan lingkungan sekolah tersebut. Berikut ulasannya.
Prinsip MPLS
Mengutip situs direktorat jendral SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (ditsmp.kemendikbud.go.id), pelaksanaan MPLS mengutamakan 7 prinsip yang dijabarkan sebagai berikut:
- Mengutamakan sspek pendidikan dan kebermanfaatan. Dalam hal ini, MPLS harus memberikan pemahaman awal mengenai visi-misi, program, dan tata tertib sekolah. Selain itu, kegiatan MPLS juga harus mencakup aspek pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif. Kemendikbudristek juga melarang pelaksana MPLS mewajibkan siswa menggunakan atribut-atribut yang tidak wajar dan melakukan aktivitas tidak bermanfaat yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran di sekolah.
- Menyenangkan Siswa Baru. MPLS harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru sehingga bisa mewujudkan peserta didik yang memiliki semangat belajar, produktif, dan penuh rasa tanggung jawab.
- Menanamkan karakter positif. Dalam hal ini, satuan pendidikan atau sekolah perlu mengadakan kegiatan MPLS yang dapat menumbuhkan akhlak dan karakter pada peserta didik baru. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghormatan pada nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan etika yang diterapkan oleh sekolah.
- Mendorong persamaan hak. Dalam pelaksanaan MPLS, sekolah wajib mengedepankan kegiatan yang mengakomodasi kebutuhan semua siswa dengan memegang prinsip persamaan hak. Persamaan hak harus dijunjung tinggi dalam semua kegiatan MPLS.
- Menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan. MPLS harus melibatkan aspek kesehatan dan keselamatan siswa. Segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa siswa berada dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko kecelakaan.
- Mendorong partisipasi siswa baru. Kegiatan MPLS harus mendorong partisipasi aktif dari siswa baru. Keterlibatan mereka dalam kegiatan MPLS akan membantu menciptakan ikatan yang kuat antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Meniadakan tindak kekerasan dalam kegiatan MPLS. Pihak penyelenggara perlu memastikan kegiatan yang dilakukan jauh dari tindak kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan (bullying) sehingga MPLS dapat meninggalkan kesan baik pada peserta didik.
Jadwal pelaksanaan
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS berlangsung dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud juga dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Artinya, MPLS tidak dibenarkan terlaksana di luar jam pelajaran.
MPLS bertujuan untuk:
- mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.