Jakarta, FORTUNE - Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo, mengatakan pemerintah pusat akan mendorong kepala daerah untuk memberlakukan insentif Pajak Hiburan.
Khususnya pada objek pajak hiburan di luar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tarif batas bawahnya diatur minimal 40 persen dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), seperti karaoke, diskotik, bar, kelab malam, dan spa.
"Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terkait arahan Presiden kemarin, ini kan memanfaatkan pasal 101 dari UU itu yang mana dimungkinkan diberikan insentif fiskal," ujarnya dalam Weekly Brief bersama Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Senin (22/1).
Fadjar mengatakan kebijakan tersebut merupakan alternatif yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meringankan beban para pengusaha lima jasa hiburan yang terkena batas bawah tarif 40 persen.
"Dari Kemenparekraf dari deputi satu juga sudah melakukan kajian jadi senyampang kita menunggu [judicial review] yang sedang dalam proses untuk sidang pertama. Tentunya ada beberapa hal yang bisa dilakukan kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif," tuturnya.
Minta Spa tak kena pajak minimum 40 persen
Fadjar juga menyampaikan adanya usulan untuk mengeluarkan spa dari kategori objek pajak yang terkait tarif batas bawah tersebut. Pasalnya, dalam regulasi lain, jasa tersebut bukan masuk dalam industri hiburan melainkan jasa kesehatan.
"Perspektif pertama dari kawan-kawan spa, kenapa mereka dikategorikan hiburan sementara mereka menyampaikan bahwa di regulasi yang ada mereka adalah industri terkait jasa kesehatan. Ini mungkin kaitannya juga dengan health and wellness tourism yang sedang kita dorong," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan kenaikan pajak karaoke, bar hingga spa tersebut membuatnya kebanjiran pesan masuk.
Beberapa pengusaha berupaya menghubunginya untuk membahas masalah tersebut, di antaranya pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, dan pengusaha sekaligus pengacara, Hotman Paris Hutapea.