Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur ulang kriteria penerima LPG 3 Kg untuk mengatasi masalah subsidi melebihi kuota (over quota) yang terjadi dari tahun ke tahun.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan untuk melakukan hal tersebut pihaknya masih menunggu persetujuan izin prakarsa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga gas LPG 3 kg.
Menurut Dadan, revisi regulasi tersebut merupakan bagian dari transformasi Kementerian ESDM untuk mendorong distribusi tabung gas subsidi jadi lebih tepat sasaran.
"Kami memastikan bahwa rumah tangga yang seharusnya mendapatkan subsidi pasti dapat," ujarnya di hadapan Komisi VII DPR, Rabu (29/5).
Adapun berdasarkan catatan Ditjen Migas, terdapat 42,4 juta penerima LPG 3 kg per 19 Mei 2024. Jumlah tersebut terdata melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dalam sistem Merchant Pangkalan Pertamina.
"Ini bukan tidak mengakomodir pertumbuhan rumah tangga yang memerlukan LPG 3 kg, tapi kami akan memastikan bahwa ini tepat sasaran sehingga yang tidak berhak tidak bisa dapat," katanya.
Sementara itu, realisasi penyaluran LPG 3 kg hingga April 2024 telah mencapai 2,68 juta metrik ton atau 33,3 persen dari kuota APBN sebanyak 8,03 juta metrik ton pada 2024.
Tiap tahunnya, kuota subsidi LPG 3 kg sendiri mengalami kenaikan rata-rata 4,5 persen pada 2019–2022, sedangkan perbandingan penyaluran LPG secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 2022 ke 2023 mencapai 3,2 persen.
Dengan adanya pengaturan ulang kriteria penerima LPG kg, diharapkan persentase kenaikan penyaluran LPG 3 kg dapat ditekan sehingga masalah kuota berlebih dapat diatasi.
"Penurunan persentase kenaikan sebesar 1,3 persen dipengaruhi oleh transformasi tahap I dan peningkatan pengawasan sehingga over quota bisa dan berhasil ditekan, dan kami di 2024 juga tengah melakukan hal tersebut," katanya.
Selain itu, kata Dadan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan tanggung jawab pengawasan penyaluran LPG 3 kg ke BPH Migas.
"Kami sudah diskusi dengan Pak Menteri, dengan kepala BPH, untuk melihat peluang mengoptimalkan BPH melakukan pengawasan LPG, jadi sekarang sedang dilakukan kajian apa yang harus diubah apa yang harus disesuaikan di situ," ujarnya.
Kriteria penerima subsidi BBM
Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga menyampaikan bahwa revisi Perpres No.191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Beleid tersebut akan menerapkan pembatasan jenis kendaraan tertentu yang boleh atau dilarang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
"Terkait dengan revisi Perpres 191, kalau dalam pandangan kami sudah mendekati akhir dari sisi pembahasan, dan dua hari lalu kami juga rapat di Kemenko Perekonomian," ujarnya.
Rapat bersama Kemenko Perekonomian juga membahas mekanisme untuk memastikan bahwa kuota penyaluran Pertalite bisa dijaga.