Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan peraturan baru mengenai petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg agar tepat sasaran. Beleid berupa Keputusan Menteri ESDM bernomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 itu akan memperketat penyaluran LPG untuk konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani yang jadi sasaran program subsidi.
Dalam poin ketiga ketetapan tersebut, disebutkan bahwa pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg secara tepat sasaran dilakukan dalam dua tahapan.
Tahap pertama: akan dilakukan proses pendataan pengguna LPG 3 Kg oleh Pertamina selaku Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg.
Proses pendataan pengguna LPG 3 Kg dilakukan dengan sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dikembangkan Pertamina.
"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi," demikian bunyi poin dimaksud, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (3/3).
Pada tahap kedua: akan dilakukan pemadanan data pengguna LPG 3 Kg yang telah terdata dan pendistribusian dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Dalam penjelasan Dirjen Migas Tutuka Ariadji sebelumnya peringkat kesejahteraan yang dimaksud berbasis pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Setelah pemadanan dilakukan, maka pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pelanggan yang telah terdata oleh Pertamina dan menjadi sasaran distribusi sesuai data P3KE.
"Hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian penjelasan tahap kedua tersebut.
Dalam poin keenam, dijelaskan bahwa distribusi isi ulang LPG 3 Kg untuk tahap pertama akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara untuk tahap kedua, akan dilakukan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Cara daftar beli LPG 3 Kg untuk konsumen rumah tangga
Dalam lampiran Kepmen tersebut, pendataan pengguna LPG 3 Kg dapat dilakukan secara mandiri oleh konsumen rumah tangga melalui web dan/atau aplikasi atau di Sub Penyalur LPG 3 Kg, dengan melakukan pengisian data sebagai berikut:
- Jenis pengguna LPG Tertentu
- nama lengkap
- nomor KK
- NIK
- provinsi
- kabupaten/kota
- kecamatan
- kelurahan
- alamat lengkap
- dan data nomor telepon seluler dan alamat email jika ada