Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tengah menyiapkan aturan menteri yang akan mewajibkan investor untuk menggandeng pengusaha lokal di daerah. Hal itu menurutnya bakal mendorong multiplier effect lebih besar bagi tiap modal yang ditanamkan di Indonesia.
"Saya lagi mendorong untuk membuat Permen, wajib kolaborasi dengan pengusaha daerah yang ada di masing-masing daerah. Saya sedang konsultasikan dengan aparat penegak hukum, agar tidak ada masalah," ujarnya dalam acara Digital Technopreneur Fest 2021, Jumat (19/11).
Bahlil menuturkan, sebelumnya dorongan agar para investor berkolaborasi dengan pengusaha lokal sebenarnya sudah diupayakan oleh Kementerian. Namun, tak ada alas regulasi yang kuat melainkan hanya berupa nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Saya buat kebijakan seluruh investasi ke daerah investasi dalam negeri maupun luar negeri, itu harus kolaborasi sama anak-anak daerah. Itu sudah saya lakukan. Tapi masalahnya begitu MoU diteken investornya sebagian main-main. Memang kewajiban saya hanya memfasilitasi tidak boleh memaksa," tuturnya.
Karena itu, ia berhadap pengusaha di daerah juga turut aktif untuk "menjemput bola". Pasalnya, jika hal tersebut tak dilakukan, maka kerja sama investor dengan pengusaha lokal sulit dicapai. "Teman-teman harus pandai memainkan barang ini. Jadi tidak bisa lagi saya memasak sendiri, mengambil bahan sendiri, kemudian menyajikan di piring teman-teman. kalau itu saya lakukan, saya masuk penjara," katanya.
Dengan adanya keterlibatan pengusaha lokal, ia berharap investasi dapat jadi kontributor besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Ke depan tahun 2022 kita targetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan investasi langsung harus di atas Rp1.200 triliun,"ujarnya.
Urus Izin dan Insentif Satu Pintu
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa seluruh pengurusan perizinan dan insentif kini sudah semakin mudah dengan adanya layanan satu pintu (PTSP). Hal ini tak lepas dari upaya para Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya salah satunya Muhammad Lutfi yang kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Kita harus bersyukur pada Pak Lutfi, saat Beliau menjadi Kepala BKPM mendorong Undang-Undang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007. Pasal 29 di situ ada PTSP, jadi seluruh perizinan itu satu pintu, termasuk insentif fiskal," jelasnya.
Di samping itu, pengurusan perizinan juga kian mudah dengan adanya Undang-Undan nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "UU Cipta Kerja salah satu di antaranya esensinya adalah memberikan kepastian, kemudahan kecepatan dan transparansi. Dalam konteks tersebut seluruh proses perizinan sekrang sudah satu pintu," tuturnya.
Dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja, proses penerbitan perizinan pun menjadi lebih transparan dan pengusaha diharapkan tak lagi melakukan praktik-praktik suap untuk memuluskan perizinan.
"Ini sangat trasnparan. Implementasi Pasal 174 UU Cipta Kerja menyatakan, kewenangan yang ada pada Kementerian, Lembaga, Bupati, Walikota, Gubernur, dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada mereka. Di poin b mengatakan bahwa dalam rangka mengatur kewenangan tersebut akan digelar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Dan NSPK itu lah kemudian lahir PP nomor lima tentang perizinan. Jadi insentif fiskal semua juga ada di Kementerian Investasi,"jelasnya.