Bandara Halim akan Dikelola Anak Usaha Lion, Kemenkeu: Izin ke Kami

AP II masih bahas kerja sama operasional di bandara Halim.

Bandara Halim akan Dikelola Anak Usaha Lion, Kemenkeu: Izin ke Kami
Bandara Halim Perdanakusuma. Shutterstock/Bima Adhitya
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma dikabarkan akan dialihkan ke pihak swasta, yakni PT Angkasa Transportindo Selaras  (ATS)--anak usaha Lion Air Group. Kabar itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/7).

Dalam rilis tersebut, Indan menjelaskan bahwa serah terima Bandara Halim Perdankusuma dari PT Angkasa Pura II (AP II) kepada swasta merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan  Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Berdasarkan putusan tersebut, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada ATS.  "Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT. ATS," katanya sembari menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sidah melalui sejumlah rapat antara pihak AP II, TNI AU dan ATS.

Sementara itu, VP Corporate Communication PT AP II melalu keterangannya kepada media menuturkan bahwa perusahaannya akan patu kepada putusan MA, dan akan mengembalikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU. Karena itu, AP II selaku pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BABU) akan terus membahas aspek operasional dan komersial ke depan.

"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan, AP II selaku pemegang BABU juga tengah membahas kerja sama terkait aspek pengelolaan," tuturnya.

Harus izin Kemenkeu

Terkait hal ini, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan alih kelola Bandara Halim Perdanakusum harus melalui persetujuan dari instansinya.

Karena itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selaku pengelola BMN terlebih harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Kemenkeu sebelum membuat perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak termasuk swasta. “Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (22/7).

Encep mencontohkan pengelolaan BMN lapangan golf di dekat Bandara Halim Perdanakusuma. Saat itu, pengalihannya kepada pihak swasta dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski demikian, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini, termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu. “Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media,” tegasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya