Basmi Perdagangan Minerba Ilegal, Pemerintah Luncurkan SIMBARA

SIMBARA juga digunakan untuk pantau DMO batu bara.

Basmi Perdagangan Minerba Ilegal, Pemerintah Luncurkan SIMBARA
Kantor Kementerian ESDM. Shutterstock/Shalstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk menertibkan perdagangan minerba ilegal yang menyebabkan hilangnya banyak penerimaan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan koordinasi yang baik dari semua pihak akan mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penerimaan negara melalui sistem tersebut.

“Dengan adanya SIMBARA maka dapat menertibkan perdagangan minerba yang ilegal oleh pelaku usaha baik produsen maupun pedagang perantara yang mengakibatkan kebocoran penerimaan negara,” kata Arifin dalam peluncuran SIMBARA, Selasa (8/3). 

Selain itu, menurutnya, keberadaan SIMBARA dapat mendorong pengawasan terhadap kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) khususnya komoditas batu bara. “Dengan adanya SIMBARA maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan secara lebih maksimal,” tuturnya.

Di sisi lain, pengembangan sistem tersebut juga akan mendukung fasilitas Online Single Submission (OSS) untuk minerba menjadi cepat dan akuntabel. “Melalui pembangunan sistem informasi terintegrasi dapat mendukung peningkatan pengelolaan, pencatatan dan pelaporan yang lebih akuntabel dan reliable,” tegasnya.

SIMBARA merupakan sistem aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral batu bara hasil kolaborasi Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Bank Indonesia yang didukung dan disupervisi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengembangan SIMBARA

Aplikasi ini merekam semua rangkai proses pengelolaan minerba yang dimulai dari hulu sampai hilir yaitu proses perencanaan, penambangan, pengolahan, dan pemurnian.

Kemudian juga merekam penjualan komoditas minerba serta pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance dari pelabuhan.

Pengembangan SIMBARA dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

"Di dalam era dimana teknologi digital sekarang ini semakin maju, maka keseluruhan proses bisnis harus berorientasi kepada pelayanan yang makin mudah, makin baik, namun juga pada saat yang sama perlu adanya akuntabilitas dari keseluruhan proses bisnis ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut.

Sri Mulyani berharap para pelaku usaha (pemegang ijin produksi pertambangan), para petugas survei, agen pelayaran dan instansi lain yang terlibat, memahami dan meningkatkan kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan dan pengawasan minerba antara lain, penginputan secara benar terkait identitas perusahaan, kebenaran data tonase.

Selain itu, juga terkait kualitas dan harga jual pada pembayaran PNBP, dokumen verifikasi petugas survei, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dan pada penginputan data dalam rangka penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. 

Sistem akan melakukan validasi terhadap bukti pembayaran royalti dan akan melakukan penolakan dalam hal ditemukan data tidak valid. Dengan adanya SIMBARA ini pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh bahkan dapat dilakukan proses penegakan hukum.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024