Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 102 Unit iPhone 16

KPUBC TMP C Soetta musnahkan barang sitaan Rp1,2 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 102 Unit iPhone 16
Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti Iphone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). (Doc: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Penindakan sesuai aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, rencana pemusnahan ratusan iPhone 16 yang tidak memenuhi izin resmi.
  • KPUBC TMP C Soekarno-Hatta telah memusnahkan barang sitaan senilai Rp1,2 miliar sepanjang tahun 2024.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan pemerintah telah menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan ratusan unit iPhone tak berizin itu saat memeriksa barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam pada 4–27 November 2024.

"Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," ucap Askolani dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, seperti dikutip Antara, Jumat (29/11).

Askolani mengatakan penindakan barang impor ilegal itu telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah. Rencananya, ratusan iPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan.

"[Barang-barang itu] harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan...[Barang-barang] itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menegaskan bahwa produk terbaru Apple berjenis iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia lantaran perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Dalam kesempatan tsebut, Askolani juga menyampaikan bahwa KPUBC TMP C Soekarno-Hatta telah memusnahkan berbagai macam barang sitaan negara dari penindakan kepabeanan sepanjang 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Adapun penindakan dan pemusnahan yang menjadi milik negara (BMMN) bernilai Rp1,2 miliar, terdiri atas 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, tujuh buah barang pornografi dan barang-barang lainnya yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

"Dengan mengusung semangat Astacita, pengawasan yang intensif terus kami galakkan untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

IDN Channels

Most Popular

50 Ucapan dan Kata-kata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru