Belum Lunasi Utang, Obligor BLBI Bisa Kehilangan Akses Layanan Publik

Debitur piutang negara bisa kehilangan akses kredit ke bank.

Belum Lunasi Utang, Obligor BLBI Bisa Kehilangan Akses Layanan Publik
Gedung DJKN Kemenkeu. Shutterstock_haryanta.p
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kian membatasi ruang gerak para debitur piutang negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara. Beleid ini juga dapat digunakan oleh Satgas BLBI untuk mempermudah penagihan utang para obligor yang sampai sekarang tak kunjung dibayarkan.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pembatasan gerak para obligor bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Misalnya, obligor yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.

Selain itu, bisa juga berupa pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi obligor BLBI, dan debitur piutang negara pada umumnya, agar melunasi kewajibannya.

"Satgas ini kan membantu, dengan PP ini bisa melakukan upaya-upaya pembatasan tadi, keperdataan si debitur, begitu pula kalau mau penguatan menyita harta kekayaan lain," ujarnya dalam Bincang Bareng DJKN yang digelar virtual, Jumat (16/9).

Meski demikian, kata Encep, dalam melakukan pembatasan-pembatasan tersebut, pemerintah perlu data yang kuat agar penindakan berjalan lebih efektif dan berkeadilan. "Jadi kita membatasi orang-orang, tentu saja ini selektif, dengan data akurat, orang-orang yang mampu bayar," jelasnya.

Kerja sama antar insansi pemerintah

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menuturkan, untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini. "Di dalam aturan tersebut, institusi pemerintah bersama-sama membantu di dalam penyelesaian piutang negara. Itu sebabnya, ada bentuk layanan-layanan publik yang kita bisa mintakan untuk bisa dihentikan bagi orang dimaksud, karena masih memiliki kewajiban kepada negara," tuturnya.

Di luar itu, PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya (i) pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis, (ii) penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur; (iii) penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta (iv) Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya