Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penyaluran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai Rp4,8 triliun per 30 April 2024. Sementara total APBN yang telah terserap sejak 2022 mencapai Rp37,7 triliun.
Pasalnya, realisasi anggaran IKN pada APBN 2022 mencapai Rp5,5 triliun, sedangkan tahun lalu meningkat menjadi Rp27 triliun.
Adapun tahun ini, alokasi anggaran untuk pembangunan IKN ditetapkan sebesar Rp39,8 triliun.
Hngga akhir 2024, total APBN yang digelontorkan untuk pembangunan ibu kota baru tersebut mencapai Rp72,3 triliun.
"Kalau kita lihat belanja untuk IKN meningkat dari tahun ke tahun dari Tahun 2022 Rp5,5 triliun naik ke Rp27,0 triliun (2023) dan tahun ini 39,8 triliun ada di dalam APBN kita," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (27/5).
Dia memaparkan dari total anggaran yang telah tersalurkan, sebesar Rp2,8 triliun di antaranya digunakan untuk pembangunan klaster infrastruktur. Ini terdiri dari pembangunan gedung di kawasan Istana Negara, kementerian koordinator, dan kementerian lainnya serta gedung Otorita IKN (OIKN).
Kemudian, untuk pembangunan tower rusun ASN dan pertahanan keamanan (hankam), rumah tapak menteri, dan rumah sakit IKN. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pembangunan jalan tol IKN, jalan dan jembatan IKN, serta bandara VVIP.
Ada pula kebutuhan untuk penataan dan penyempurnaan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, embung KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan), serta pengendalian banjir IKN.
Sisa Rp2 triliun digunakan untuk pembangunan klaster noninfrastruktur yang total pagu anggarannya mencapai Rp3,2 triliun.
Klaster noninfrastruktur digunakan untuk perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan; promosi/publikasi/sosialisasi IKN; laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga (K/L); kegiatan pemetaan, pemantauan, dan evaluasi; dukungan pengamanan Polri; serta operasional OIKN.
Belanja pajak
Meski demikian, alokasi tersebut belum termasuk dengan belanja pajak yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan insentif pada investor dalam pembangunan IKN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan insentif digelontorkan pemerintah lantaran pembangunan IKN diharapkan dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
"Lalu, yang kedua, pembangunan IKN ini dilakukan secara bertahap dan ditopang pendanaannya tidak hanya dari APBN bahkan nanti akan lebih besar terutama dari KPBU dan juga peran swasta. Nah, dalam hal mendorong peran swasta ini memang pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya ini diatur di dalam PP 12 2023 lalu diatur lagi dengan PMK 28 2024," katanya.
Prinsipnya, pemerintah ingin penanaman modal yang baru di IKN dapat menarik lebih banyak investasi ke sana.
"Tetapi prinsip yang ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita. Lalu berapa nanti akan digunakan? Ini akan tergantung penggunaannya dan seperti belanja perpajakan lainnya kita akan nanti monitor dan laporkan dalam laporan belanja perpajakan," ujarnya.