Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan dana Rp10,25 miliar untuk membentuk komite pengganti Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan hal tersebut muncul sebagai salah satu perhatian Komisi XI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
"Rp10,25 miliar untuk pembentukan komite penanganan hak tagih dana BLBI sebagai pengganti Satgas, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan, layanan publik, serta pencegahan perjalanan ke luar negeri," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (9/9).
Suahasil menjelaskan pada 2025, komite penanganan hak tagih dana BLBI ditargetkan dapat menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp500 miliar, melakukan penguasaan fisik sebesar Rp500 miliar, dan penyitaan Rp1 triliun.
"Ini untuk kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses, dan untuk itu ekstra upaya serta rencana aksi yang kami rencanakan," katanya.
Rencana aksi tersebut, di antaranya, adalah meningkatkan penelusuran informasi ihwal debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi, antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP, serta pelatihan peningkatan kemampuan penelusuran aset (asset tracing) bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat.
Per 5 September 2024, katanya, capaian Satgas BLBI dari PNBP mencakup penyitaan/penyerahan barang jaminan/HKL, penguasaan aset properti, PSP, dan hibah, serta PMN non-tunai telah mencapai Rp38,88 triliun.
Secara terperinci, setoran PNBP mencapai Rp1,84 triliun, penyitaan/penyerahan barang jaminan/HKL mencapai Rp18,13 triliun, penguasaan aset properti mencapai Rp9,21 triliun, PSP dan hibah sebesar Rp5,93 triliun, dan PMN non-tunai mencapai Rp3,77 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berakhir pada 24 Desember 2024.
Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan, dan banyak aset yang belum dapat dieksekusi.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/7).
Di samping itu, Hadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis. Salah satunya adalah melalui utilisasi atas aset properti eks obligor dan debitur BLBI melalui skema Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat penghematan biaya bagi pemerintah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.
"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," katanya.