Jakarta, FORTUNE - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan instrumen moneter term deposit valas yang diimplementasikan bank sentral telah menarik 64 eksportir untuk "memarkirkan" devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam negeri.
Dari total tersebut, jumlah devisa yang berhasil dihimpun mencapai US$605 juta atau sekitar Rp9,21 triliun (kurs Rp15.239/US$).
"Fokus kami adalah untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Kami terus melakukan intervensi di pasar valas, baik spot maupun forward. Kemudian juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah untuk PP 36/2023," ujarnya dalam rapat di komisi XI DPR RI, Kamis (31/8).
Menurut Perry, meski kenaikan devisa sudah terlihat, implementasi aturan baru Devisa Hasil Ekspor melalui PP 36/2023 belum efektif. Ia memproyeksikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa terkumpul mencapai sekitar US$100 miliar per tahun setelah kebijakan tersebut berjalan penuh.
"DHE SDA itu sekitar US$9 miliar per bulan. Per bulan Desember mulai. Jadi setahun. Kalau sukses sekitar 9 (miliar US$) dikali 12 sekitar US$100-108 miliar. Itu kalau sukses. Sehingga itu yang tentu saja akan bisa memberikan penguatan kepada rupiah," katanya.
Dia yakin penguatan rupiah akan terjadi jika kenaikan suku bunga Fed alias Fed Fund Rate mulai direm, bukan saja melalui instrumen moneter. Namun, dia mengatakan hal tersebut tidak bisa diprediksi, karena "bisa naik bisa enggak," ujarnya.
Perkuat PP 36/2023
Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resminya menjelaskan beleid yang berlaku efektif pada 1 Agustus 2023 tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.
BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip.
Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri. Terakhir, kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya. BI menetapkan itu dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya.