Jakarta, FORTUNE - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memulai uji operasional sistem penerimaan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebelum diberlakukan mulai 14 Februari 2024.
Direktur BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, mengatakan pengujian tersebut berkaitan dengan sejumlah modul dan fitur untuk transaksi penerimaan Pungutan Wisman.
“Tahapan-tahapan sesuai dengan proses yang [Pemerintah Provinsi] Bali dan kami sepakati, secara teknis kami sudah siap,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (6/1).
Ida Bagus menjelaskan uji operasional yang telah dilaksanakan di antaranya berkenaan dengan sistem proses transaksi (TPS) dan keamanan, kemudian penebalan pengujian sistem informasi pembayaran untuk pengguna dan perbankan (front-end and back-end), termasuk dasbor pungutan wisman itu, serta Pengujian Penerimaan Pengguna (UAT) dan Pengujian Integrasi Sistem (SIT).
“Saat ini kami menyiapkan tes operasional yang dilakukan, seperti mekanisme kami di perbankan,” katanya.
Pembayaran pungutan itu dapat dilakukan melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id sebelum tiba atau sebelum memasuki pintu kedatangan di Pulau Dewata.
Pada laman tersebut, wisatawan asing terlebih dahulu mengisi data, seperti nomor paspor, nama, alamat surat elektronik atau e-mail, dan tanggal kedatangan.
Di luar laman Love Bali, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya, yakni melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar, akomodasi, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata.
Untuk instrumen pembayaran nontunai, ada kartu kredit dan kartu debit yang saat ini memiliki empat jaringan pembayaran internasional: Master Card, Visa, American Express, dan JCB.
Kemudian, ada pula sistem pembayaran berbasis barcode atau QRIS, dan virtual account Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) serta uang elektronik berbasis chip. Sementara, kanal pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui mesin transaksi elektronik (EDC), mobile dan internet banking, serta anjungan tunai mandiri (ATM).
Sosialisasi
Pemprov Bali sebelumnya menunjuk BPD Bali sebagai bank persepsi yang menampung pungutan wisman sebesar Rp150.000 per orang mulai 14 Februari, dan pungutan itu nantinya masuk ke rekening kas daerah yang dikelola BPD Bali.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menggandeng konsulat asing di Pulau Dewata untuk mensosialisasikan pungutan tersebut.
“Kami memberikan masukan, yang jelas pungutan ini bermanfaat kepada wisatawan dan masyarakat misalnya jalan agar tidak macet, sampah teratasi, kaderisasi budaya dan promosi pariwisata Bali,” kata Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, Bali, terdapat 31 kantor konsulat perwakilan negara asing di Bali yang diharapkan dapat diajak bekerja sama untuk sosialisasi pungutan wisatawan asing.
Selain kepada perwakilan negara asing, sosialisasi juga masif dilakukan kepada industri pariwisata termasuk agen perjalanan wisata baik daring dan konvensional serta perhotelan.