Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik menyatakan rata-rata Upah Buruh pada Agustus 2024 mencapai Rp3,24 juta, atau mengalami peningkatan 2,81 persen dari Rp3,18 juta pada Agustus 2023.
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan rata-rata upah buruh tertinggi terdapat pada kategori pertambangan dan penggalian, yaitu Rp5,23 juta, sedangkan terendah pada kategori aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta.
"Pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024 terjadi kenaikan upah buruh sebesar 2,81 persen. Rata-rata upah tertinggi ada di kategori pertambangan, yaitu sebesar Rp5,23 juta, dan rata-rata upah terendah ada di kategori jasa lainnya," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/11).
Amalia menjelaskan 10 dari 17 kategori lapangan usaha memberikan upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional. Setelah pertambangan dan penggalian dengan upah Rp5,23 juta, terdapat sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp5,08 juta; informasi dan komunikasi sebesar Rp4,98 juta; serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin sebesar Rp4,83 juta.
Setelah itu, ada sektor real estat sebesar Rp4,30 juta; administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp4,16 juta; aktivitas profesional dan perusahaan sebesar Rp4,14 juta; pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp3,98 juta; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial sebesar Rp3,80 juta; serta konstruksi sebesar Rp3,29 juta.
Sementara buruh yang bekerja pada tujuh kategori lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah rata-rata upah buruh nasional. Sektor-sektor tersebut adalah industri pengolahan Rp3,25 juta; pengelolaan air, limbah, dan daur ulang Rp2,95 juta; pendidikan Rp2,86 juta; perdagangan Rp2,58 juta; akomodasi dan makan minum Rp2,44 juta; pertanian Rp2,41 juta; serta aktivitas jasa lainnya Rp1,99 juta.
"Tiga lapangan usaha utama yang mengalami penurunan rata-rata upah adalah keuangan dan asuransi, infokom, serta pengelolaan air. Sementara itu, yang meningkat paling tinggi adalah listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, serta beberapa lainnya," ujarnya.
Amalia mengatakan hasil Sakernas Agustus 2024 menunjukkan bahwa upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, maka upah buruh yang diperoleh juga meningkat.
Buruh berpendidikan D-IV/S1/S2/S3 menerima upah Rp4,96 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah Rp2,08 juta. Hal ini menunjukkan bahwa buruh berpendidikan D-IV/S1/S2/S3 menerima upah lebih dari dua kali lipat buruh berpendidikan SD ke bawah.
Kemudian, jika dilihat menurut pendidikan dan jenis kelamin, terdapat perbedaan upah antara buruh laki-laki dan perempuan. Upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan pada setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan. Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki Rp2,36 juta, sedangkan upah buruh perempuan Rp1,41 juta.
Pada buruh berpendidikan D-IV/S1/S2/S3, upah buruh laki-laki Rp5,94 juta, sedangkan upah buruh perempuan Rp4,06 juta. Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan perempuan menurut jenjang pendidikan terdapat pada buruh berpendidikan D-IV/S1/S2/S3, yaitu Rp1,88 juta.