Sri Mulyani Minta ke DPR Agar PMN Rp10 Triliun ke LPEI Tak Dipotong

Menkeu nilai PMN penting untuk perbaikan LPEI.

Sri Mulyani Minta ke DPR Agar PMN Rp10 Triliun ke LPEI Tak Dipotong
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan meminta Komisi XI DPR agar tidak memangkas penyertaan modal negara (PMN) untuk LPEI sebesar Rp10 triliun.
  • Sri Mulyani Indrawati menyebut suntikan modal penting untuk perbaikan keuangan LPEI dan mendukung ekspor nasional, terutama pasar non tradisional.
  • Bendahara Negara mendesak audit kinerja LPEI serta mengusulkan rapat kerja dengan komisi XI agar anggota legislatif bisa melihat pengelolaan LPEI.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR tak memangkas penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dari usulan sebesar Rp10 triliun.

Menurutnya, suntikan modal tersebut penting untuk perbaikan keuangan LPEI serta mendukung ekspor nasional, khususnya dalam menembus pasar non tradisional. Terlebih, saat ini Eximbank Indonesia tersebut dibado pada masalah tingginya non performing loan (NPL).

"Mereka sudah melakukan pencadangan, CKPN, dalam rangka merecover pemulihan bad debt dia. Namun pada saat yang sama LPEI perlu mengembangkan good bank-nya dan itu kita usulkan Rp10 triliun dalam rangka mendukung dan membangun ekspor Indonesia," ujarnya di Komisi XI DPR, Rabu (3/7).

Meski demikian, Bendahara Negara menduj audit kinerja LPEI, termasuk dalam hal model bisnisnya. Pasalnya, Kementerian Keuangan juga telah mempersyaratkan hal tersebut kepada manajemen LPEI ketika mengajukan PMN Rp10 triliun. 

Bahkan, ia juga mengusulkan adanya rapat kerja langsung dengan komisi XI agar anggota legislatif bisa melihat bersama-sama pengelolaan LPEI.

Jika perlu, parlemen bisa mengundang OJK sebagai pengawas dan juga auditor eksternal dan internal baik BPKP maupun BPK. Sebab, LPEI merupakan lembaga khusus di luar pemerintah yang pendiriannya memiliki Undang-Undang tersendiri (sui generis)

"Karena saya percaya suatu lembaga yang diawasi bersama tentunya akan bisa kita jaga bersama sehingga dia bisa menjalankan misinya sehingga kita bisa memahami keunggulan maupun kelemahan business model yang ada di LPEI," jelasnya.

Kemenkeu sendiri, menurut Sri Mulyani, perlu untuk terus mengkalibrasi hubungan antara LPEI sebagai lembaga sui generis dengan sebagai posisinya sebagai lembaga pembiayaan yang bekerja dalam industri keuangan yang sangat kompetitif. 

Hal tersebut tidak mudah sebab risiko LPEI dalam melakukan pembiayaan bagi eksportir cenderung lebih besar dibandingkan lembaga pembiayaan lain.

"Dia harus hadir untuk membantu eksportir terutama eksportir kecil. Ini tetap ditekankan untuk bisa masuk ke pasar pasar dan mendorong Indonesia untuk masuk ke pasar non tradisional. Ini juga tidak mudah dan pasti resikonya besar. Jadi kalau kami boleh, bapak dan ibu sekalian yang kami hormati dari komisi XI untuk LPEI tetap di Rp10 triliun," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

IDN Channels

Most Popular

Gagal Kelola Rp71 Miliar, Ahmad Rafif Diminta Kembalikan Dana Investor
Didukung Euforia Pasar, IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat
Butuh Waktu Setahun, IPO Emiten GOLF Cucu Soeharto Rampung
Rupiah Dibuka Bertenaga ke Rp16.270 per US$ pada Awal Pekan
Return Sinarmas Asset Management Tumbuh 20,40% YoY dengan Teknologi AI
Meski Otomotif Lesu, Astra Financial Targetkan Rp2,8 T pada GIIAS 2024