Mayoritas Peserta Tax Amnesti II Malah Karyawan Bukan Pengusaha Kakap,

40,63 persen peserta punya harta Rp1 miliar-Rp10 miliar.

Mayoritas Peserta Tax Amnesti II Malah Karyawan Bukan Pengusaha Kakap,
Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total wajib pajak pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II mencapai 29.260 per 28 Maret 2022. Sayangnya, banyak peserta yang bukan wajib pajak kelas atas dan yang menempatkan hartanya di luar negeri, seperti yang disasar kebijakan ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sekitar 45 persen peserta PPS memiliki latar belakang pegawai, jauh lebih tinggi dari pedagang besar dan eceran yang hanya 34,2 persen serta industri pengolahan sebesar 3,3 persen.

"Ternyata banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan (informasi hartanya). Oleh karena itu, mereka menggunakan kesempatan ini untuk melakukan pengungkapan sukarela dari kenaikan harta mereka," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3).

Meski demikian, Kemenkeu juga mencatat mayoritas peserta PPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100 miliar.

Secara terperinci, kata Sri Mulyani, 40,63 persen dari total wajib pajak orang pribadi peserta PPS memiliki harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Lalu, sebanyak 34,67 persen memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. "Sementara yang lain, yang di bawah Rp10 juta ada 3,72 persen, dan yang di atas Rp10 triliun ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," imbuhnya.

Optimalisasi

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menuturkan bahwa Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan analisis terhadap data internal dan juga data eksternal untuk mengoptimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program PPS.

Hasil analisis tersebut berupa daftar wajib pajak yang berpotensi ikut PPS dan akan dikirimkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). Setelahnya, KPP akan menindaklanjuti hasil analisis tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak. 

Pemerintah juga akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan cakupan partisipasi peserta PPS yang lebih luas. Terkait dengan minimnya minat investasi yang disediakan pemerintah untuk menampung harta peserta yang berasal dari luar negeri, Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menuturkan instansinya bakal berkoordinasi dengan mitra distribusi sehingga minat peserta untuk berinvestasi lebih tinggi.

"Kami akan buka setiap akhir bulan dan berkoordinasi dengan mitra distribusi untuk informasikan kepada peserta PPS," jelasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil