Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Cladtek Bi Manufacturing terhadap BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind).
"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon PKPU terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang diunggah pada situs resmi PN Jakpus, Senin (21/9).
Rekind merupakan salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia yang bergerak pada bidang usaha bisnis engineering, procurement, and construction (EPC).
Dalam bidang usahanya, Rekind menggarap berbagai proyek besar seperti pabrik pupuk, pabrik kimia dan petrokimia, pabrik biofuel, proyek minyak dan gas, serta proyek pembangkit listrik dan infrastruktur—baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga pasar Asia Timur.
Sementara Cladtek Bi Metal Manufacturing bergerak dalam bidang jasa industri untuk beberapa pekerjaan mengenai material logam, khususnya proses Weld Overlay dan Lining pada pipa baja karbon untuk keperluan industri.
Dengan adanya putusan tersebut, Rekind resmi ditetapkan dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Tunjuk dua kurator
PN juga menunjuk hakim pengawas dari PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU tersebut dan mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh serta Manuel Simbolon selaku pengurus dan kurator.
"Bersama-sama untuk bertindak sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang termohon PKPU, dan sebagai tim kurator apabila nantinya termohon PKPU dinyatakan pailit," lanjut putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan pengurus dari PT Cladtek Bi Manufacturing untuk memanggil Rekind dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo tersebut diucapkan
"Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan membebankan segala biaya perkara dalam permohonan ini kepada termohon PKPU," demikian putusan tersebut.