Jakarta, FORTUNE - Kementerian PUPR melalui Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan menerbitkan Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021 pada 7 Februari 2022. Laporan tersebut mengungkapkan sejumlah catatan merah mulai dari rendahnya cakupan layanan hingga masih tingginya angka kebocoran.
Tercatat, rata-rata cakupan pelayanan teknis air minum perpipaan di daerah baru mencapai 28,85 persen. Bahkan secara administrasi nilainya lebih rendah yakni baru mencapai 22,63 persen.
"Sehingga masih harus ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila Pemda memiliki BUMD Air Minum yang berkinerja Sehat dan Mandiri," kata Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, dalam buku tersebut, dikutip Senin (14/2).
Kondisi demikian cukup miris mengingat ketersediaan sarana dan prasarana air minum sangat penting dalam membantu masyarakat menjaga perilaku hidup bersih serta melaksanakan prosedur kesehatan (prokes) dalam mengurangi penyebaran Virus Covid-19.
"Hal tersebut dapat terwujud, apabila pemda menyediakan sarana dan prasarana air minum yang mudah dijangkau masyarakat," ujar Diana Kusumastuti.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Air Minum Anang Mukhlis mengatakan bahwa dari 388 BUMD yang dinilai kinerjanya sepanjang 2021, hanya 225 BUMD Air Minum (PDAM) atau sekitar 58 persen yang berkinerja sehat.
Sementara itu, 104 PDAM atau 27 persen di antaranya berkinerja kurang sehat dan 59 PDAM atau 15 persen lainnya berkinerja Sakit.
"Penyebab kinerja BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit antara lain rata-rata tarif belum memenuhi tarif FCR (full cost recovery), pelanggan di bawah 20.000 sambungan rumah (SR) dan tingkat kehilangan air masih tinggi sekitar 33,24 persen," kata Anang Mukhlis.
Pemda perlu beri dukungan
Anang berharap pemda dapat memberikan dukungan kepada BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit berupa persetujuan untuk menerapkan tarif FCR, penyertaan modal atau memberikan subsidi bagi BUMD yang belum menerapkan tarif FCR.
Selain itu BUMD Air Minum dapat melakukan efisiensi biaya operasional dan mengoptimalkan pendapatan serta melakukan pengembangan investasi bekerja sama dengan sesama BUMD Air Minum atau badan usaha lainnya.
Adapun sesuai kewenangannya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan program dalam rangka optimalisasi, fungsionalisasi/ rehabilitasi atau pembangunan baru untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dengan syarat readiness criteria.
Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia untuk BUMD Air Minum.
Dukungan infrastruktur air minum telah dilakukan Kementerian PUPR salah satunya melalui pembangunan SPAM Regional, baik yang bersumber dari dana APBN atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Misalnya SPAM Regional Jatiluhur I dengan memanfaatkan air baku dari Bendungan Jatiluhur untuk menyediakan pasokan air minum sebesar 4.750 liter/detik, yang akan didistribusikan kepada sekitar 380.000 sambungan rumah (SR) atau sekitar 1,9 juta jiwa yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.