Jakarta, FORTUNE - Memperpanjang pajak adalah kegiatan rutin yang dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Cara menghitung besaran pajak mobil, karena itu, jadi pertanyaan yang sering pula dilontarkan. Pajak mobil sendiri terdiri dari pajak tahunan dan lima tahunan. Dan kedua jenis pajak tersebut memiliki cara perhitungan yang berbeda. Lantas, bagaimana cara menghitung pajak mobil?
Berikut ulasannya.
Pajak tahunan
Untuk menghitung pajak tahunan mobil, Anda perlu tahu terlebih dahulu jenis biaya yang harus dibayar, antara lain biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun tarifnya antara sebagai berikut:
- PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
- BBN KB: 10 persen harga jual mobil
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Sebagai contoh, mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:
- PKB = Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
- BBN KB = Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
- Pajak tahun pertama Daihatsu Xenia adalah: BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp12.493.000
Untuk tahun-tahun selanjutnya, pemilik mobil hanya mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:
- PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.193.000
Pajak lima tahunan
Adapun tarif dan biaya pajak mobil lima tahunan sebagai berikut:
- SWDKLLJ: Rp143.000
- PKB: 2 persen nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Jadi, dengan contoh mobil yang sama, perhitungannya adalah:
- PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp50.000 = Rp2.543.000 (lima tahun)