Cara Registrasi SIM Telkomsel Langsung dari Ponsel

Registrasi SIM Telkomsel bisa dilakukan tanpa ke GraPARI.

Cara Registrasi SIM Telkomsel Langsung dari Ponsel
Telkomsel Memulai Proses Upgrade Jaringan 3G ke 4G/LTE. Dok/Telkomsel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Registrasi kartu Telkomsel wajib Anda lakukan sebelum bisa menikmati layanan dari provider tersebut. Caranya mudah, dan bisa dilakukan sendiri tanpa perlu datang ke pusat pelayanan (service center) Telkomsel atau GraPARI. Ketentuan registrasi sendiri mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016.

Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar, untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Mengutip situs telkomsel.com kebijakan yang berlaku  sejak 31 Oktober 2017 itu bertujuan antara lain untuk perlindungan konsumen dan kemudahan layanan.

Berikut langkah-langkah registrasi kartu yang perlu Anda perhatikan:

Untuk calon pelanggan Telkomsel

Untuk calon pelanggan atau yagn baru pertama kali menggunakan kartu, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pastikan nomor NIK dan KK sudah sesuai dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil)
  • Ketik REG<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
  • Contohnya: REG 3029122930492#88499999049999 kirim ke 4444

Setelahnya, akan ada proses validasi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari registrasi kartu prabayar. Dalam proses ini, data identitas diri pelanggan akan divalidasi melalui database kependudukan Ditjen Dukcapil.

Namun tenang, validasi merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam.

Jika masih kesulitan untuk mendaftar, Anda dapat menggunakan layanan pelanggan yakni Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, Email cs@telkomsel.com, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Untuk pelanggan lama

Untuk pelanggan lama, peraturannya sama, yakni Pertauran Menkominfo nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya. Prosesnya juga tak jauh berebeda dengan registrasi kartu prabayar sebelumnya dengan syarat menyampaikan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

  • Pastikan nomor NIK dan KK sudah sesuai dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Dukcapil)
  • Ketik Ulang<spasi>Nomor NIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444
  • Contohnya: Ulang 3029122930492#88499999049999 kirim ke 4444

Untuk warga negara asing, mereka tetap dapat melakukan registrasi kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP, selanjutnya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir.

persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  • Bagi WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor

  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)

  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
January Effect Cenderung Singkat, Ini Strategi Maksimalkan Keuntungan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya