Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Presiden RI Joko Widodo mengatakan penyesuaian kebijakan tersebut telah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7).
Lantas apa saja kebijakan yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level 4?
Pasar Rakyat
Presiden menjelaskan pelonggaran kebijakan PPKM level 4 salah satunya adalah diperbolehkannya pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Jokowi menjelaskan, ketentuan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah," kata Presiden.
Makan di Tempat
Selain itu, pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu. Lama waktu makan bagi pengunjungnya pun dibatasi.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB, dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," jelas Jokowi.
Terkait pelonggaran kebijakan tersebut, Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Muhammad Ainun Najib, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah mempercepat vaksinasi di pasar tradisional sehingga kekebalan kelompok bisa terbentuk dan masyarakat yang berbelanja bisa bertransaksi dengan nyaman.
Kedua, IKAPPI minta kepada pemerintah daerah untuk tidak menerapkan kebijakan di masing-masing daerahnya sesuai arahan presiden. "Artinya pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh walau bukan pedagang yang menjual bahan pokok tetap harus dibuka dengan protokol kesehatan dan ketetapan jam operasional," kata Ainun Najib.
IKAPPI juga meminta kepada pemerintah daerah untuk memperkuat protokol kesehatan dengan mengecek kembali tempat pencuci tangan, sabun, dan perlengkapan lain di pasar tradisional.
Di samping itu, pembagian masker oleh pemerintah daerah juga perlu digencarkan mengingat sulitnya pedagang pasar tradisional mengganti masker secara rutin. "Kami minta pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dan sekaligus melakukan protokol kesehatan sebagaimana yang diarahkan oleh bapak presiden," imbuhnya.
Terakhir, IKAPPI mendesak pemerintah pusat atau daerah untuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang yang sangat terpuruk kebijakan PPKM level 4 agar mendapat insentif atau penambahan modal.
"Kami berharap agar kebijakan ini dilakukan dengan serius dan dijalankan agar perputaran ekonomi daerah pulih dan pasar tradisional kembali menjadi tempat transaksi yang nyaman untuk masyarakat," ujar Ainun Najib.