Dari Mana Anggaran Subsidi Motor Listrik? Ini Jawaban Kemenkeu

Subsidi diberikan untuk 250 ribu unit motor listrik.

Dari Mana Anggaran Subsidi Motor Listrik? Ini Jawaban Kemenkeu
Motor listrik Gesits. (Shutterstock/Wulandari Wulandari)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan subsidi kendaraan listrik yang diumumkan pemerintah pada Senin (6/3) akan diambil dari dana Bendahara Umum Negara (BUN).

Nantinya, dana BUN tersebut akan dialokasikan ke pos anggaran kementerian/lembaga (k/l) yang menyalurkan subsidi tersebut ke produsen maupun konsumen kendaraan listrik.

Anggaran berada pada dana BUN karena dalam rancangan APBN 2024, subsidi atau insentif kendaraan listrik belum termasuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"BUN itu akan kami carikan anggaran yang bisa kemudian kami pindahkan ke anggaran K/L," kata Isa dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, seperti dikutip Antara, Selasa (7/3).

Isa mengatakan dana BUN yang akan diambil untuk subsidi atau insentif kendaraan listrik bisa berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Jumlahnya sekitar Rp1,75 triliun.

Ia berharap pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik tersebut dapat berjalan lancar dan memanfaatkan seluruh dana yang telah disediakan. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pemerintah merilis kebijakan subsidi sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Untuk sepeda motor listrik, subsidi mencapai Rp7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor pada 2023, terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. 

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers tersebut.

Meski demikian, subsidi pembelian sepeda motor listrik baru hanya diperbolehkan untuk produk yang telah memenuhi syarat minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yakni 40 persen. 

Untuk menjaga harga, pemerintah juga melarang produsen motor listrik yang mendapatkan subsidi tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor minimal sebesar kuota subsidi. 

Untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik, subsidi pemerintah menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Subsidi untuk motor listrik tersebut ditargetkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%