Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perjanjian itu ditandatangani Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, hari ini, Jumat (20/5).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menegaskan bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
"Tujuannya untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya dalam keterangan resmi.
Agar pengawasan efektif
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga. Dengan demikian, diharapkan pula pengawasan kepatuhan perpajakan akan makin efektif.
“Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.