Empat Gugatan PKPU BUMN Indah Karya Terdaftar di PN Jakpus

Indah Karya sudah lama jadi "pasien" PPA.

Empat Gugatan PKPU BUMN Indah Karya Terdaftar di PN Jakpus
Shutterstock/PENpics Studio
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Empat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap BUMN PT Indah Karya (Persero) terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).

Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon.

Pertama, oleh Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah diwakili kuasa hukum Raybaldo Rajagukguk dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kedua, oleh Aslam Tasrif yang diwakili Reza Boentoro dengan nomor perkara 280/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga, oleh pemohon Nicholas Freddy B dan Bambang Sugihartono yang diwakili kuasa hukum Jonner Tobing dengan nomor perkara 279/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Keempat, oleh PT Penta Bintang Fortuna yang diwakili Hotlin Roni Novrando Marpaung, dengan nomor perkara 278/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, gugatan dari Penta Bintang Fortuna serta Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah telah teregister di PN Jakpus masing-masing dengan nomor perkara 348/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dan 173/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 1 Desember 2022, PN Jakpus mengabulkan gugatan Penta Bintang Fortuna dengan menetapkan Indah Karya dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung putusan dibacakan.

Putusan serupa dibacakan hakim atas gugatan Adrianto dan Nadia pada 15 Juni 2023. Sampai saat ini dua perkara tersebut masih berstatus minutasi di PN Jakpus.

​​​​Pasien PPA 

Indah Karya telah lama mengalami masalah keuangan dan menjadi pasien Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pasalnya, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya, hingga kini belum melunasi piutang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Pada September 2022, persoalan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja (raker) antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisi VI DPR RI.

Erick pun meminta PPA dan Danareksa menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Erick mengusulkan agar Komisi VI DPR RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan PPA dan Danareksa untuk membahas kasus dimaksud secara terperinci.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Prabowo Ingin Memastikan Danantara Sesuai Aturan yang Berlaku
Viral Pertamax Diduga Sebabkan Kerusakan Mesin, Pertamina Minta Maaf
Nike dan Adidas Kehilangan Dominasi di Sepatu Lari
Menteri Perindustrian RI Tolak Proposal Investasi Apple US$100 Juta
MR. DIY Indonesia IPO Desember, Harga Rp1.650–Rp1.870
Unilever Resmi Jual Bisnis Es Krim ke Magnum Rp7 Triliun