Jakarta, FORTUNE - Empat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap BUMN PT Indah Karya (Persero) terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8).
Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon.
Pertama, oleh Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah diwakili kuasa hukum Raybaldo Rajagukguk dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kedua, oleh Aslam Tasrif yang diwakili Reza Boentoro dengan nomor perkara 280/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Ketiga, oleh pemohon Nicholas Freddy B dan Bambang Sugihartono yang diwakili kuasa hukum Jonner Tobing dengan nomor perkara 279/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Keempat, oleh PT Penta Bintang Fortuna yang diwakili Hotlin Roni Novrando Marpaung, dengan nomor perkara 278/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelumnya, gugatan dari Penta Bintang Fortuna serta Adrianto dan Nadia Utama Nadhilah telah teregister di PN Jakpus masing-masing dengan nomor perkara 348/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst dan 173/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada 1 Desember 2022, PN Jakpus mengabulkan gugatan Penta Bintang Fortuna dengan menetapkan Indah Karya dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung putusan dibacakan.
Putusan serupa dibacakan hakim atas gugatan Adrianto dan Nadia pada 15 Juni 2023. Sampai saat ini dua perkara tersebut masih berstatus minutasi di PN Jakpus.
Pasien PPA
Indah Karya telah lama mengalami masalah keuangan dan menjadi pasien Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pasalnya, Bondowoso Indah Plywood (BIP), Divisi Industri Indah Karya, hingga kini belum melunasi piutang sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pada September 2022, persoalan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja (raker) antara Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisi VI DPR RI.
Erick pun meminta PPA dan Danareksa menangani masalah keuangan yang membelit Indah Karya. Erick mengusulkan agar Komisi VI DPR RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan PPA dan Danareksa untuk membahas kasus dimaksud secara terperinci.