Jakarta, FORTUNE - Enam orang Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 dinyatakan lolos seleksi Tahap IV (afirmasi/wawancara) pada Minggu (28/5).
Keenam calon tersebut adalah:
- Agusman
- Adi Budiarso
- Budi Santoso
- Hasan Fawzi
- Erwin Haryono
- Mardianto Eddiwan Danusaputro
Selanjutnya, empat calon anggota DK OJK akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menjalani fit and proper test.
"Kemudian DPR akan menyampaikan 2 calon anggota DK OJK terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan, yang selanjutnya akan diambil sumpah/janji jabatan di hadapan Mahkamah Agung," demikian bunyi pengumuman hasil seleksi tahap IV Calon Anggota DK OJK, dikutip Fortune Indonesia, Rabu (31/5).
Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK mengatakan dua calon terpilih akan menduduki jabatan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota, dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota
Seleksi dilakukan transparan dan akuntabel
Pansel juga memastikan mekanisme seleksi dilakukan dengan profesional, transparan dan akuntabel, serta tidak menyertakan keberpihakan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Seleksi juga telah melalui serangkaian tahapan, yaitu seleksi administratif; penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; asesmen dan pemeriksaan kesehatan termasuk juga test kejiwaan; serta afirmasi/wawancara.
Pansel dibentuk dengan Keputusan Presiden, dan berisikan unsur Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, juga wakil/unsur masyarakat yang terdiri dari akademisi yang memiliki pemahaman terkait stabilitas sistem keuangan, masyarakat industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
Mereka dibantu konsultan independen PT Daya Dimensi Indonesia, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, masukan masyarakat, dan rekam jejak dari berbagai lembaga antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak.