Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengatakan komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatannya.
Hal ini dia sampaikan sebagai respons terhadap mundurnya Arief Rosyid dari jabatan Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI), setelah ditunjuk menjadi komandan pemilih muda dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau masuk ke tim kampanye ya harus mundur, harus kita ingatkan. Karena ada aturannya, ada undang-undangnya," ujar Erick usai melakukan ground breaking BSI Tower di Jakarta, Kamis (9/11) seperti dikutip Antara.
Erick mengatakan Kementerian BUMN juga telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya yang mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Arief.
"Ada aturannya, undang-undangnya. Karena itu saya menghormati keputusannya Arief Rosyid yang sejak awal BSI, sudah saya tugaskan untuk bagaimana mendorong pergerakan di anak muda ini, bisa lebih dekat dengan ekonomi syariah waktu itu," kata Erick.
Erick cari figur pengganti
Erick mengatakan bahwa dia tengah mencatat siapa saja komisaris yang meninggalkan jabatan untuk mencari penggantinya. Menurutnya, Indonesia masih memiliki banyak sumber daya manusia yang mampu meneruskan pekerjaan para komisaris yang pergi.
"Banyak figur bagus di Indonesia. Kita jangan terjebak satu dua figur, apalagi makin hari bangsa Indonesia makin edukasi, etikanya makin bagus, ya kita dorong figur-figur baru. Masa terjebak di satu-dua figur aja," kata Erick.
Selain Arief, komisaris BUMN lain yang juga mundur dari jabatannya adalah Eko Sulistyo dari PT PLN (Persero) dan Budiman Sudjatmiko, Komisaris Independen PTPN V.
Sebelumnya, melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen BSI menyampaikan bahwa Arief selaku komisaris independen telah mengajukan surat pengunduran diri pada 6 November 2023.
"Terkait dengan hal tersebut, perseroan akan memperhatikan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku bagi perseroan sebagai bank," demikian keterangan SVP Corporat Secretary & Communication Group BSI, Gunawan Arief Hartoyo.