Gaji ke-13 ASN Cair Juli, Berapa Besarannya?

Proses pencairan dimulai pekan ini.

Gaji ke-13 ASN Cair Juli, Berapa Besarannya?
Ilustrasi ASN. (dok. Diskominfo lampung)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 para abdi negara pada1 Juli mendatang. Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan proses persiapan pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) telah dimulai pekan ini. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai 1 Juli," ujarnya, Senin (25/6).

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2022

Komponennya tertuang dalam Pasal 6 beleid tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 itu.

Dijelaskan bahwa besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambah penghasilan paling banyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam pasal 12, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik tersebut dijadwalkan pada Juli 2022.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," demikian bunyi pasal 12 beleid tersebut.

Gaji berdasarkan golongan

Tabel Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya