Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24 Triliun atas Perkara Hak Cipta

Gugatan didaftarkan Arman Chasan.

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24 Triliun atas Perkara Hak Cipta
Ilustrasi pengemudi Gojek. (Dok.Gojek)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim, digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari atau Arman Chasan pada Jumat (31/12). Hasan menunjuk Yogi Fajar Suprayogi sebagai kuasa hukumnya.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1), gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatan, Arman Chasan meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar royalti Rp24,9 triliun kepadanya.

Kemudian, ia juga meminta majelis hakim, "Menghukum tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi petitum tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1). 

Terkait hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya "belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini." Menurutnya, "klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku".

Siapa Arman Chasan

Arman Chasan mengklaim sebagai pelopor ojek online pertama di Indonesia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blog, salah satunya ojekbintaro.blogspot.com.

Ia merintis bisnisnya sejak 2008 setelah bertemu dengan penumpang bernama Handoko. Penumpang itu, kata dia, membuatkannya akun blogger untuk memasarkan jasa ojeknya.

Sejak itu, pelanggannya berdatangan dari berbagai wilayah mulai dari Bintaro, Rempoa, Bekasi, hingga Bali. Ia juga mengaku sempat mempunyai beberapa pengemudi dalam bisnis ojek online yang dirintisnya. Namun usaha tersebut kolaps pada 2012. Dalam sebuah bincang-bincang di YouTube milik 'Upil Loncat', ia juga mengklaim pernah dihubungi Nadiem Makarim pada 2010 dan diajak bekerja sama. 

Meski demikian, belum jelas apa dasar hukum tuntutan atas perkara hak cipta yang ia ajukan. Pasalnya, merek yang digunakan Arman dalam memasarkan jasanya bukan Gojek .

Sementara dalam Pasal 41 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa klasifikasi karya yang tidak dilindungi hak cipta.

Pertama, hasil karya belum diwujudkan dalam bentuk nyata; dan kedua, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024