Jakarta, FORTUNE - Perusahaan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim, digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hasan Azhari atau Arman Chasan pada Jumat (31/12). Hasan menunjuk Yogi Fajar Suprayogi sebagai kuasa hukumnya.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/1), gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dalam petitum gugatan, Arman Chasan meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar royalti Rp24,9 triliun kepadanya.
Kemudian, ia juga meminta majelis hakim, "Menghukum tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," demikian bunyi petitum tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1).
Terkait hal ini, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya "belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini." Menurutnya, "klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku".
Siapa Arman Chasan
Arman Chasan mengklaim sebagai pelopor ojek online pertama di Indonesia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blog, salah satunya ojekbintaro.blogspot.com.
Ia merintis bisnisnya sejak 2008 setelah bertemu dengan penumpang bernama Handoko. Penumpang itu, kata dia, membuatkannya akun blogger untuk memasarkan jasa ojeknya.
Sejak itu, pelanggannya berdatangan dari berbagai wilayah mulai dari Bintaro, Rempoa, Bekasi, hingga Bali. Ia juga mengaku sempat mempunyai beberapa pengemudi dalam bisnis ojek online yang dirintisnya. Namun usaha tersebut kolaps pada 2012. Dalam sebuah bincang-bincang di YouTube milik 'Upil Loncat', ia juga mengklaim pernah dihubungi Nadiem Makarim pada 2010 dan diajak bekerja sama.
Meski demikian, belum jelas apa dasar hukum tuntutan atas perkara hak cipta yang ia ajukan. Pasalnya, merek yang digunakan Arman dalam memasarkan jasanya bukan Gojek .
Sementara dalam Pasal 41 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa klasifikasi karya yang tidak dilindungi hak cipta.
Pertama, hasil karya belum diwujudkan dalam bentuk nyata; dan kedua, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; dan alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.