JHT Tak Bisa Diambil Sebelum Pensiun dan Keluhan Para Pekerja

JHT bisa dicairkan di usia pensiun, 56 tahun.

JHT Tak Bisa Diambil Sebelum Pensiun dan Keluhan Para Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak bisa lagi dinikmati para buruh atau karyawan yang terkena PHK atau memilih berhenti bekerja dan pensiun lebih dini. Pasalnya, lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja memasuki usia 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, Permenaker tersebut sekaligus mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup ketika sudah tidak produktif .

Karena itu, kata dia, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui keterangan resmi di situs resmi Kemenaker, dikutip Senin (14/2).

JHT sendiri berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. Meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. 

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.  Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.

Chairul juga menuturkan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Selain JHT,  ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua. 

Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru. 

Keluhan para pekerja

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai repsons negatif dari para pekerja. Ika (34), karyawan swasta asal Bekasi, mengaku keberatan jika JHT hanya dapat dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun. Sebab, menurutnya, banyak pekerja perempuan yang berencana untuk memanfaatkan dana tersebut untuk bisa menyambi berwirausaha ketika memutuskan berhenti bekerja dan menjadi ibu rumah tangga.

Ia sendiri berencana berhenti bekerja di tahun depan dan menggunakan pencairan JHT sebagai modal usaha. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, ia menjadi ragu untuk merealisasikan rencana tersebut.

Atau, jika masih berpeluang untuk menarik seluruh dana JHT tersebut di tahun ini, ia akan mempertimbangkan untuk berhenti kerja lebih awal tanpa menunggu hingga tahun depan."Kalau misalnya berlaku mulai tahun depan ya mau ga mau berhenti kerja lebih cepat, biar tetap bisa cairkan JHT-nya," ungkap Ika kepada Fortune.

Rais (28), salah satu buruh di Tangerang, juga mengutarakan hal serupa. Menurutnya, dana JHT harusnya bisa dinikmati pekerja di usia berapa saja ketika diberhentikan dari pekerjaannya. Terlebih, tak semua pekerja yang telah di-PHK bisa dengan mudah kembali bekerja.

Tanpa adanya dana JHT, yang jumlahnya cukup untuk modal berwirausaha, maka buruh dengan riwayat pendidikan tamatan SMA sepertinya akan sukar mencari nafkah usia PHK. "Sekarang katanya ada JKP, tapi enggak jelas berapa? Kalau kita kena PHK di sini udah umur 47 tahun, siapa yang mau ambil (rekrut)? Ada JHT justru bisa jualan kecil-kecilan. Bisa buat jajan anak, bayar sekolah," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyarankan agar para buruh tak langsung menggugat aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tersebut.

Sebab, secara yuridis, Permenker 2 tahun 2022 itu memang sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP nomor 46 tahun 2015. "Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN ke MK Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46," ucapnya.

Lagi pula, lanjut Timboel, JKP sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang di-PHK  sudah bisa dimanfaatkan sejak bulan ini. Kemudian, secara sosiologis, ia mengeklaim banyak pemimpin serikat pekerja atau buruh yang menyatakan setuju mengembalikan pencairan JHT sesuai UU SJSN. 

"Ini dilakukan dengan menulis surat ke Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (sebelum Ida Fauziah), tapi pada saat itu Menaker belum mau merevisi Permenaker 19 yang menurut saya bertentangan Dengan pasal 35 UU SJSN," jelasnya.

Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 juga penting memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua. "Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa, dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tandasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024