Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hak keuangan dan tunjangan pada sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan. Kebijakan itu tertuang dalam empat Peraturan Presiden (Perpres) yang diundangkan pada 9 Maret lalu
Pertama, tunjagangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat yang tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa tunjangan jabatan untuk ahli madya sebesar Rp1,25 juta, untuk ahli muda Rp956 ribu, untuk ahli pertama Rp540 ribu, penyelia Rp850 ribu, pelaksana lanjutan Rp510 ribu, dan pelaksana Rp306 ribu.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Rabu (16/3).
Kemudian, ada pula, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan fungsional pengawas perdagangan yang tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2022. Pengawas perdagangan ahli madya akan mendapat Rp1,26 juta, pengawas perdagangan ahli muda mendapat Rp960 ribu, dan pengawas perdagangan ahli pertama mendapat Rp540 ribu.
ASN LPJK dan BPKN
Ketiga, hak keuangan dan fasilitas untuk untuk Pengurus dan Sekretaris Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2022. Ketua LPJK akan menerima hak keuangan senilai Rp42 juta, sementara anggota akan menerima Rp32 juta. Meski demikian tersebut masih belum termasuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang diamanatkan dalam aturan tersebut.
Keempat, ada hak keuangan untuk pejabat tinggi di lingkungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mulai dari ketua, wakil ketua, hingga anggota yang diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, Ketua BPKN akan menerima hak keuangan senilai Rp21,44 juta, wakil ketua menerima Rp20 juta, dan anggota akan menerima Rp18,21 juta. Tak hanya itu, pejabat tersebut juga akan menerima biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.