Jokowi Gelontorkan PMN Non-Tunai Rp3,3 Triliun ke Pertamina

Suntikan modal berupa barang milik negara seperti jargas.

Jokowi Gelontorkan PMN Non-Tunai Rp3,3 Triliun ke Pertamina
Pekerja Pertamina Hulu Rokan. (Dok: Pertamina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan suntikan modal non tunai sebesar Rp3,3 triliun ke PT Pertamina (Persero). Bentuknya aset tanah dan bangunan hingga jaringan gas (Jargas).

Penyertaan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2023 tentang  Penambahan Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam konsiderans beleid tersebut, diterangkan bahwa penyertaan aset tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina. Sumbernya berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya dari APBN 2009 hingga 2017.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud [...] sebesar Rp3.374.544.786.000,00," demikian bunyi Pasal 2 PP yang ditetapkan pada 3 Oktober 2023 tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Kamis (5/10).

Sebagai informasi, PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya yang diatur dalam pasal 46 Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020.

Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya